Polsek Lembak Ringkus Pasutri Pengedar Narkoba

MUARAENIM, MS – Jajaran Kepolisian Sektor Lembak meringkus dua pengedar narkoba yakni Salkosi (41) dan Ruhayati (42) warga Desa Babat Kecamatan Belida Darat Kebupaten Muaraenim. Kedua tersangka yang merupakan pasangan suami isteri ini dicokok polisi di kediamannya, Senin malam (24/4/2017) sekitar pukul 19.00 WIB. 

Kapolres Muaraenim, AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP melalui Kasubbag Humas AKP Arsyad AR dan Kapolsek Lembak AKP Alpian saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. 

Dikatakannya, penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat bahwa di kediaman tersangka kerap terjadi transaksi berbagai jenis narkoba.

“Berbekal informasi itu, kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan di rumah tersangka. Dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu, ganja dan ekstasi,” papar Alfian.

Dikatakan Alfian, selain menangkap kedua tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti yakni 40 paket ukuran kecil yang diduga ganja dan 2 bungkus besar plastik warna hitam dan putih yang berisi diduga narkotika jenis ganja.

Kemudian 25 paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu, 2 butir pil warna coklat berbentuk bintang yang diduga narkotika jenis ekstasi serta 3 unit timbangan digital rerek CHQ.

Selain itu juga mengamankan 5 unit ponsel dan uang tunai Rp 3,5 juta serta 61 botol minuman keras berbagai merek. “Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan pihak kepolisian, saksi-saksi juga telah diperiksa. Selanjutnua sidik perkara akan dilimpahkan ke JPU Kejari Muaraenim,” pungkas Alfian.(dev)

News Feed