PPPTM Duga Pengelola PTM Ilegal

LAHAT, MS – Ketua Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Modern Serelo (PPPTM), Dodo Arman didampingi sejumlah rekan pedagang menyampaikan bahwa pengelola PTM diduga illegal.

“Berdasarkan surat yang sampai ke tangan Kami, bahwa perjanjian Baharuddin sebagai pihak pemilik bumi dan bangunan dengan pemerintahan Kabupaten Lahat telah gugur pada 2008 karena sudah terjual dan otomatis menjadi miliknya rakyat,” ujar Dodo saat ditemui media di kantornya, Senin (6/4/20).

Dikatakan dia, berdasarkan peraturan menteri bahwa pasar tradisional tidak boleh dikuasai oleh developer. “Menurut peraturan perjanjiannya sudah gugur dengan sendirinya karena sudah dibeli oleh masyarakat,” tegas Dodo.

Disamping itu pihak pengelola PTM diduga telah mengunakan fasilitas umum seperti jalan yang dibangun dan diperjualkan.

“Fasilitas umum telah dibangun Dan di jual itu menyalahi , karena bumi dan bangunan telah dijual kepihak pedagang otomatis pemilik tanah dan bangunan tidak lagi mempunyai hak,” terangnya lagi.

Dikatakan dia, disamping itu untuk lapak parkir mobil harus membayar 5 juta dan dibayar tiap bulannya 350 ribu

“Kita sudah mengambil langka dengan melaporkan pihak pengelola PTM yang diduga ilegal kepolda dalam waktu dekat ini kita akan gugat melalui pengadilan,” tegas Dodo.

Sebagai persatuan pedagang PTM siap untuk mengayomi dan melindungi pedagang yang ada di PTM.

“Untuk para pedagang dihimbau sementara waktu untuk tidak membayar distribusi apapun sebelum status mereka jelas,” imbaunya.

Disamping itu Dodo Arman meminta kepada pihak pemerintah dan kepolisian untuk memeriksa legalitas mereka yang telah melakukan pemungutan di pasar PTM.

Di tempat yang berbeda Dirham wakil pengelola PTM didampingi oleh Humas Ilal menjelaskan bahwa PTM itu milik pribadi milik Baharuddin.

“Yang dijual itu sebatas ruko dan kios dan prasarana lainnya tetap punyak Baharuddin. Kami disini ditunjuk oleh pak Baharuddin dan ada surat tugasnya,” jelas Dirham. (nur)

News Feed