MUSIRAWAS, MS – Program bantuan hukum gratis buat masyarakat yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musirawas tidak berjalan. Padahal, Pemkab sudah mengelurkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2013, tentang bantuan hukum cuma-cuma atau gratis bagi masyarakat Musirawas.
Hal ini lah menjadi pertanyaan masyarakat Musirawas apa penyebab dan manfaat dari Perda tersebut. Sugiarto warga Musirawas menuturkan, tidak berjalannya Perda itu maka membuat program bantuan hukum tidak terealisasi pada masyarakat. “Padahal masyarakat Musirawas menyambut baik program itu,” pungkasnya.
Sebenarnya, dikatakan dia, dengan dikeluarkannya Perda tersebut, Pemkab wajib mengalokasikan dana penyelenggaraan bantuan hukum melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), melalui bagian Hukum Setda Kabupaten Musirawas untuk biaya operasional dalam penanganan perkara bagi masyarakat kurang mampu. “Kita berharap, bupati Musirawas segera membuat dan mengesahkan Perbup itu dan menyosialisasikan Perda tersebut kepada seluruh masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu Bupati Musirawas, H Hendra Gunawan menjelaskan, saat ini pihaknya memang sedang melakukan pembenahan terhadap perda-perda yang pernah dikeluarkan. “Memang benar ada Perda-nya, namun saat ini sedang kita cek. Sudah ada payung hukumnya belum, seperti perbub atau memang belum,” jelasnya.
Ia mengaku, pihaknya memang saat ini sedang fokus untuk melengkapi payung hukumnya. Setelah itu baru dilaksanakan, termasuk teknis penerapannya di lapangan.”Kalaupun semuanya sudah memungkinkan dan tidak melanggar aturan, pasti akan kita terapkan dan anggarkan melalui APBD,” ungkapnya. (sen)