LUBUKLINGGAU, MS – Rumah dan ruko dilahan seluas 1,5 hektar di Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggu Timur I, Kota Lubuklinggau segera dieksekusi oleh pihak kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Eksekusi ini merujuk putusan Pengadilan Tinggi Palembang yang memenangkan PT Damri yang menggugat 30 orang yang menguasai lahan perusahaan tersebut.
Lahan dengan luas total 1,5 Hektare bersertifikat hak pakai oleh PT Damri, dan sempat menjadi sengketa antara perusahaan dengan masyarakat yang juga mengklaim memiliki lahan tersebut, sehingga mendirikan bangunan rumah dan ruko.
Kepastian ini disampaikan Kepala Kejari Lubuklinggau, Hj Zairida melalui Kasi Datun, Ivan Rinaldi, Kamis (13/7/2017). Ivan menegaskan eksekusi terhadap lahan yang dimenangkan PT Damri tersebut dalam waktu dekat akan dilakukan.
“Kita tinggal menunggu ketua pengadilan, dia bilang dalam waktu dekat segera eksekusi, eksekusi ini perintah hukum jadi harus kita lakukan,” ujarnya.
Diterangkan,Ivan, diatas lahan 1,5 hektare yang dimenangkan PT Damri telah berdiri bangunan berupa rumah, dan ruko-ruko yang berjejer didepan STKIP PGRI Lubuklinggau.
“Lahannya itu dari Simpang belokan ke STKIP (dari jalan lapter) sampai ke Patok warna merah, disana ada satu unit rumah yang kena, rumah itu masuk dalam lahan itu, dan semuanya akan kita eksekusi,” tegasnya.
Perkara gugatan lahan PT Damri tersebut diputuskan PN Lubuklinggau dengan Nomor putusan: 05/pdt.D/2015/PN.LLg pada Juli. Kemudian diajukan banding dan PT mengeluarkan putusan yang memenangkan penggugat (PT Damri) atau memperkuat putusan PN Lubuklinggau.
Putusan banding n omor 87/pDT/2015/PT.PLG
menguatkan putusan PN Lubuklinggau. Berdasarkan perintah putusan ini kejaksaan dan PN akan melakukan eksekusi terhadap lahan tersebut.
Didalam putusan tersebut, PT Palembang menghukum para tergugat sebanyak 30 orang diantaranya Rosnani, Romainur,Sri Maryudarini, Saidina Ali, Mulawarman, Lilis Suryani,Muhamad Ragil, Hj Nursiwancaya, dan Hadjanto Tjiwidjaya. (dhiae)