OKUTIMUR, MS – Rampas Dua Unit Handphone (HP) milik pelajar berinisial AM dan YAP (16) warga Desa Nusa Tenggara, Kecamatan Belitang Belitang III, Kabupaten OKU Timur.
Tiga pelaku atas nama Candra (20), Wisnu Jaya Wardana (19) dan Rendy Prasetyo (17) warga Desa Gumawang Puncak 4, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur berhasil diringkus Polsek Belitang III Polres OKU Timur, Selasa (9/5/2023).
Ketiga pelaku berhasil diringkus setelah aksinya terekam CCTV yang terpasang diwilayah Polsek Belitang III, Polres OKU Timur. Ketiga pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP – B / 07 / V / 2023 / SPKT / SEK.BLT III / RES. OKUT / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 08 Mei 2023.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kapolsek Belitang III IPTU Jhoni Albert mengatakan, pelaku melancarkan aksinya pada hari Sabtu, Tanggal 22 April tahun 2023 sekira pukul 00.30 Wib. Di Desa Kutosari, Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur.
Saat itu korban beserta temannya hendak menuju Desa Nusa Bhakti dengan mengendarai sepeda motor honda supra 125. Setibanya di jalan yang berada di Desa Kutosari, korban dipepet oleh ketiga pelaku yang juga mengendarai sepeda motor sambil menyuruh berhenti dan sambil mengancam untuk memecahkan kepala korban.
Takut dengan ancaman tersebut, lalu korban berhenti dan diam saja. Kemudian salah satu pelaku yang dibonceng dibelakang langsung turun dari sepeda motor dan merampas HP korban dengan merogoh kantong celana kanan kedua korban.
“Saat itulah pelaku mengambil dua unit Hp milik korban dan temannya,” katanya.
Dikatakan, setelah para pelaku berhasil mengambil Hp tersebut, kemudian para pelaku langsung kabur ke arah Desa Gumawang.
“Atas kejadian tersebut korban kehilangan dua unit HP yang jika di tafsir dengan uang korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3 juta rupiah sehingga korban langsung melaporkan ke Polsek Belitang III untuk ditindak lanjuti,” ujarnya.
Sedangkan untuk penangkapan, lanjut Kapolsek, ketiga pelaku berhasil ditangkap Polsek Belitang III pada hari Selasa, Tanggal 09 Mei 2023 sekira pukul 01.00 Wib. Ketiga pelaku ditangkap saat sedang berada dirumahnya di Desa Gumawang Puncak 4 Kecamtan Belitang, Kabupaten OKU Timur.
“Selain berhasil menangkap pelaku, anggota juga berhasil menyita barang bukti berupa dua unit HP milik korban, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam yang digunakan para pelaku pada saat melancarkan akasinya,” ungkapnya.
Saat ini para pelaku beserta barang bukti (BB) dibawa ke Polsek Belitang III Polres OKU Timur guna menjalankan proses hukum yang berlanjut.
“Akibat perbuatan tersebut, Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidanan tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas),” pungkasnya. (Boy)