Indralaya, – Rapat Paripurna VI DPRD Kabupaten Ogan Ilir Tahun sidang 2023 dalam rangka Pembahasan Raperda tentang pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Ogan Ilir (OI) Tahun Anggaran 2022 pada pembicaraan tingkat kedua, berlangsung Senin (3/7/23) di ruang sidang utama DPRD Ogan Ilir Tanjung Senai Indralaya.
Rapat Paripurna dibuka langsung oleh ketua DPRD OI Suharto Hs, didampingi wakil ketua II Ahmad Syafei, dihadiri Bupati OI Panca Wijaya Akbar, Sekda OI, anggota DPRD OI, para kepala OPD, Forkopimda, Camat se kabupaten OI dan undangan lainnya.
Pembahasan Raperda tentang pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten OI Tahun Anggaran 2022 pada pembicaraan tingkat kedua yaitu Penyampaian laporan komisi- komisi DPRD Kabupaten Ogan Ilir,
Pengambilan keputusan DPRD kab OI dan Pendapat akhir Bupati OI.
Pada penyampaian laporan dari komisi komisi DPRD Kabupaten Ogan Ilir, komisi I disampikan Rahmadi Djakfar, komisi II M.Basri Zahri, komisi III Sukarni, komisi IV Amir Hamzah, semuanya menerima, menyetujui untuk dijadikan peraturan daerah.
Sementara itu sekretaris dewan Muhsina membacakan hasil Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir tahun sidang 2023 dalam rangka Pembahasan Raperda tentang pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2022 pada pembicaraan tingkat kedua atas penyampaian terhadap empat komisi DPRD Kabupaten OI semua menerima dan menyetujui untuk dijadikan peraturan daerah.
Pada kesempatan tersebut Bupati OI Panca Wijaya Akbar antara lain mengatakan, pengambilan persetujuan bersama ini dapat kita laksanakan dengan baik tentunya yang digelar saat ini tidak lain untuk memberikan dasar hukum yang jelas sekaligus dalam rangka mewujudkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pada peraturan perundang-undangan sehingga dapat terlaksana dengan baik,
bersama sama DPRD Kabupaten Ogan Ilir untuk mendukung, mengawasi mengawal pembangunan di Kabupaten Ogan Ilir.