LAHAT, MS – Setelah adanya keputusan dari MK (Mahkamah Konstitusi) , KPU (Komisi Pemilihan Umum) adakan Rapat pleno terbuka, dengan memutuskan dan menetapkan pasangan nomor urut 2 ,Bursah Zarnubi (BZ) dan Widya Ningsih (WIN), sebagai Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Lahat proses 2025 – 2030.
Berdasarkan hasil rapat pleno yang tertuang dalam Berita Acara No. 04/PL.02.7-BA/1604/2025, hasil dari pemilihan umum 2024 pasangan Bursah Zarnubi dan Widya Ningsih memperoleh suara terbanyak dari paslon lainnya, yaitu 41,25% atau 103.950 suara sah.
Ketua KPU Lahat Sarjani, menegaskan bahwa keputusan ini memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak dapat diganggu gugat.
“Penetapan ini sah secara hukum dan telah ditandatangani oleh seluruh Komisioner KPU, Bawaslu, DPRD, Pemda, serta pihak terkait,” ujarnya.
Bupati Lahat Terpilih H Burdah Zarnubi mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat kabupaten Lahat atas kepercayaan yang diberikan.
” Setelah dilantik kami akan langsung bekerja,insyallah akan membawa perubahan positif bagi daerah dan masyarakat Lahat,” tuturnya.
