oleh

Razia Preman, Amankan 23 Orang ‎

LUBUKLINGGAU, MS – Polres Lubuklinggau Sabtu malam (17/6/2017) mengamankan 23 orang dalam razia premanisme dari sejumlah lokasi diwilayah Lubuklinggau.

Mereka yang diamankan rata-rata tidak memiliki identitas saat dirazia. 23 orang yang diamankan sebagian besar anak jalanan (Anjal), pengamen dan pemuda tanggung. Razia dimulai pukul 21.00 WIB hingga dengan pukul 22.30 WIB tersebut dipimpin langsung Kabag Ops Polres Lubuklinggau, Kompol Slamet.

Polisi bergerak mulai dari tugu Pahlawan, seputa‎ran kawasan masjid Agung As-Salam dan museum Subkos Lubuklinggau. Dari ke 23 orang yang diamankan, salah seorang kedapatan mambawa senjata tajam (Sajam). Polisi juga mengamankan delapan unit sepeda motor yang tidak dilengkapi surat menyurat lengkap.

“Ini tindaklanjut perintah Bapak Kapaolda, Kapolri tentang kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan sasaran premanisme, pemalak, copet dan begal yang merasahkan masyarakat tentunya, mengganggu ketertiban masyarakat,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Hajat Mabrur Bujangga melalui Kabag Ops, Kompo Slamet.

Selain itu, razia Sabtu malam tersebut juga sekaligus menindaklanjuti adanya informasi aksi tawuran. Wakapolres Lubuklinggau, Kompol Andi Kumara turun langsung mengecek kebenaran informasi tersebut.‎”Tadi ada infrmasi ada anak kecil tawuran. Sehingga dengan cepat kita turun kelapangan, diambi alih langsung oleh Bapak Wakapolres mengecek kebenaran itu,” bebernya.

Setelah penyisiran, diamankan sejumlah pemuda tanggung. Lantas diperiksa kelengkapan identitas diri. Selanjutnya setelah digeledah dan dibuka baju, kebanyakan pemuda tanggung tersebut memiliki tato.‎”Razia premanisme ini langsung disinkronkan dengan operasi ramadania untuk menciptakan Lubuklinggau aman dan kondusif,” ujarnya.

Kegiatan ini bukan hanya kali ini saja, tapi akan terus dilakukan sampai menjelang hari Idul Fitri. “Anak-anak langsung kita lakukan pendataan, bahkan mereka baru kita  iizinkan pulang setelah orang tuanya datang menjemputnya dan menandatangani surat perjanjian. Apabila terulang akan diberikan tindakan tegas,” kata Slamet.

Sedangkan ‎untuk yang membawa sajam, dikenakan undang-undang darurat dan akan diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Meskipun statusnya sebagai anak-anak akan tetap disesuaikan karena membawa sajam bukan pada saat yang tepat. “Ketika sudah membawa sajam artinya ada kemungkinan-kemungkinan untuk melakukan tindak kejahatan. ‎Hal itulah yang kita coba mencegahnya,” pungkasnya.‎ (dhiae)

News Feed