OKUTIMUR, MS – Pihak Kepolisian resort OKU Timur dari Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur menggelar rekontruksi terkait kasus pembunuhan yang dilakukan pelaku Taufik (40) Warga Batumarta Unit VIII, Desa Karya Makmur, Kecamatan Madang Suku III, Kabupaten OKU Timur terhadap korban Joko Margono (41) Seorang Kadus 12, Pematang Jati Desa Mendayun, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur beberapa waktu yang lalu.
Kegiatan rekontruksi ini dipimpin oleh KBO Reskrim Polres OKU Timur IPDA M Nabil K yang didampingi Anggota Unit Satreskrim Polres OKU Timur bertempat dihalaman depan Satuan Reskrim Polres OKU Timur pada Kamis (20/7/2023).
Dalam rekontruksi tersebut, diperagakan sebanyak 25 adegan. Polisi juga menghadirkan pelaku Taufik (40) Warga Batumarta Unit VIII, Desa Karya Makmur, Kecamatan Madang Suku III, Kabupaten OKU Timur.
Sementara untuk korban diperankan oleh Anggota Unit Satreskrim Polres OKU Timur yang disaksikan dari perwakilan Kejaksaan Negeri OKU Timur.
Dalam rekontruksi tersebut halhasil terungkap mulanya pelaku membunuh korban lantaran adanya ketersinggungan antara pelaku dan korban. Karena mengetahui saudara pelaku (suroto) dimintai uang dan saudaranya tersebut juga telah ditampar dan dimaki oleh korban.
Yang memiliki masalah tersebut sebenarnya adalah saudara pelaku atas nama suroto dengan korban. Pelaku saat itu hanya berusaha untuk menyelesaikan permasalahan saudaranya dengan dengan korban.
Namun korban tetap merah-marah dan memaki-maki saudaranya, sehingga membuat pelaku hilang kesabaran dan menghabisi nyawa korban dengan sebilah piasu yang didapat pelaku dari pinggang korban dengan menusuk korban sebanyak 7 tusukan, yang membuat korban meninggal dunia.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kasatreskrim AKP Hamsal SH MH didampingi IPDA M Nabil K mengatakan, rekontruksi ini bertujuan untuk memperjelas lagi kejadian.
“Kegiatan ini juga untuk melengkapi berkas perkara yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri OKU Timur,” katanya.
Dikatakan, rekontruksi akan memperjelas suatu kejadian. Kita melihat adegan yang dilakukan tersangka.
“Untuk adegan ada 25 yang diperagakan yang dimulai dari asal usul kejadian. Sedangkan untuk pasal, tersangka dikenakan pasal 338 dan pasal 351 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Boy)

Komentar