PALI, MS – Kepolisian Sektor Talang Ubi (Polsek), Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), melakukan rekonstruksi kasus pembunuh terhadap Barnas, Warga Desa Sungai Ibul, kecamatan Talang Ubi, kejadian terjadi pada tanggal 27 maret 2013 yang lalu, reka ulang ini disaksikan oleh keluarga korban, dan dihadapan petugas kepolisian, rekonstruksi bertempat disamping kantor markas besar Kepolisian Sektor Talang Ubi, Kamis (3/11).
Kapolres Kabupaten Muara Enim AKBP Hendra Gunawan, melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Viktor didampingi Kanit Reskrim Ipda Rusli, ada 34 adegan yang diperlihatkan pelaku, Karsito alias Sito yang merupakan pelaku pembunuhan, dan tetangga korban juga, korban dihabisi nyamanya dengan cara ditembak menggunakan Senjata Api Rakitan (Senpira), kejadian pembunuhan ketika melintas menggunakan sepeda motor, yang hendak berangkat kerja.
Ia menambahkan ada 6 orang pelaku dalam pembunuhan tersebut, dan rekontruksi dilakukan oleh petugas polsek talang ubi, adapun nama pelakunya yakni Basir (sudah tertangkap), Jn (DPO) TM (DPO) An (DPO) Ry (DPO) dan Ot (DPO), kejadian ini sudah direncakan oleh pelaku bersama teman-temannya, pelaku menunggu di Jalan Sepi yang selalu dilewati oleh korban.
“Setelah melihat korban melintas, pelaku dan bersama temannya, langsung menembak korban dengan senjata tersebut, namun korban sempat berlari, dan berlibahan darahnya, akan tetapi akhirnya korban jatuh, dan pelaku dibantu temannya, kemudian menghampiri korban yang sudah tidak berdaya, lalu membacok korban secara membabi buta, hingga korban tewas ditempatnya, ” ujarnya.
Ia menjelaskan rekontruksi atau reka ulang kejadian ini, hanya memberikan fakta nyata kejadian dilapangan, bahwa pembunuhan ini memang ada, dan tersusun rapi oleh pelaku, pelaku pun tidak sendirian, teman-teman pelaku masih tahapan pencarian kepolisian, pelaku utama Sito sudah diamankan oleh kepolisian.
Bahkan rekontruksi ini memperkuat keyakinan kepolisian, dan bisa memberatkan pelaku dengan pasal-pasal hukum yang ada, serta teman-teman yang membantu pembunuhan ini, akan terus dicari sampai ditangkap oleh petugas, dimatanya pembunuhan ini sudah tersusun rapi, dan terlihat kejam, pelaku akan bisa dijerat dengan hukuman mati sesuai dengan pasal 338 junto 340.
Didepan Keluarga korban aksipun dilakukan, dan tangisan istri anak korban tak hentinya, melihat aksi keji dari pelaku, didepan hadapan kepolisian tak hentinya mengatakan pelaku sangat kejam, hingga keluarganya telantar, serta meminta kepolisian untuk menindak lanjuti kasus ini, dan memberikan hukuman sesuai dengan pembunuhannya.
“Saya tidak terima suami aku dibunuh secara keji, keluarga kenal dengan pelaku, dan sering kerumah, tidak menyangka berbuat begitu, dan meminta kepolisian mengusut tuntas kasus ini, serta menghukum seluruh pelaku terhadap pembunuhan suaminya, keluarga kami menderita dan sengsara, ” tuturnya Soymaya sambil menangis. (Yeng)