oleh

Ringkus Seorang Bandar, Satres Narkoba Polres OKUT Amankan 18 Paket Sabu

OKUTIMUR, MS – Ringkus bandar narkotika jenis sabu, atas nama M Rudi Asmoro (40) warga Desa Srikaton, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur. Satuan Reserse Narkoba (SatresNarkoba) Polres OKU Timur, Polda Sumsel berhasil temukan 18 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 23,72 gram.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Azis melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A / 19 / IV /2023 /SPKT.SAT.RES.NKB /POLRES OKUT / POLDA SUMSEL, tanggal 09 April 2023.

“Tersangka ditangkap pada hari Minggu tanggal 09 April 2023 Sekira Pukul 19.30 WIB, di dalam Rumah yang berada di Desa Srikaton, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur,” katanya.

Dikatakan, penangkapan tersangka berawal informasi dari masyarakat tentang adanya sebuah rumah yang merupakan tempat bandar narkotika jenis sabu.

“Dari informasi itu anggota kemudian anggota Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan di rumah tersebut untuk memastikan kebenarannya,” ujarnya.

Setelah mendapat informasi yang cukup akurat, kemudian anggota langsung melakukan penggerebekan. “Saat dilakukan penggerbakan, anggota berhasil mengamankan tersangka yang mengaku bernama M Rudi Asmoro (40),” jelasnya.

Selanjutnya, kata Kasi Humas, anggota Satres Narkoba langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melakukan penggeledahan dirumah tersangka.

“Saat dilakukan penggeledahan, anggota berhasil temukan barang bukti berupa 18 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang dibalut dengan kantong plastik warna hitam dan dibalut lagi dengan kantong plastik warna bening lalu dimasukan ke dalam kantong plastik warna hijau yang ditemukan di samping luar rumah yang mana narkotika jenis sabu tersebut sempat di buang oleh tersangka,” ungkapnya.

Kemudian anggota melakukan introgasi terhadap tersangka. Saat diintrogasi tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti di bawa anggota Sat Res Narkoba ke Polres OKU Timur guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Boy)

News Feed