OKUTIMUR, MS – Satuan Reserse Narkoba (SatresNarkoba) Polres OKU Timur, Polda Sumsel berhasil ringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu atas nama Firnando (22) Warga Desa Bantan Pelita, Kecamatan BP Peliung Kabupaten OKU Timur.
Dari tangan tersangka, Satres Narkoba Polres OKU Timur berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak dua paket dengan berat beruto 200,74 gram.
Yang masing-masing paket berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 101, 84 gram dan Satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 99, 90 gram, serta satu buah bantal boneka didalam kamar.
Demikianlah hal tersebut diungkapkan Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH didampingi Kasat Narkoba Polres OKU Timur AKP Ujang Abdul Aziz saat menggelar Pers Relles dihalaman depan Satres Narkoba Polres OKU Timur, Jum’at (15/9/2023).
“Tersangka berhasil ditangkap pada tanggal 6 Sepetember 2023 sekira pukul 07.00 Wib di sebuah rumah yang berada di Desa Bantan Pelita, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKUTl Timur,” katanya.
Dikatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal saat anggota Satres Narkoba menadapatkan informasi tentang sebuah rumah yang berada di Desa Bantan Pelita sering dijadikan tempat transaksi narkoba dan pesta narkoba.
“Berdasarkan infromasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan didapatkan infromasi yang akurat selanjutnya anggota langsung melakukan penggerbakan dirumah yang dimaksud dan didapati beberapa orang di dalam rumah tersebut.
“Di dalam rumah ada pelaku Firnando yang sedang tidur di kamar dan ada penghuni rumah yang lain Juwita beserta empat anaknya yang sedang tidur di kamarnya, berikut dua orang Lansia yang mengasuh anak Juwita,” jelasnya.
Kemudian anggota langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap rumah tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, anggota berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut di dalam bantal boneka yang berada di dalam kamar pelaku Firnando.
“Dari hasil intrograsi dan gelar perkara barang bukti tersebut didapatkan dari dalam kamar tersangka Firnando dan barang bukti tersebut sedang dalam penguasaannya,” ungkapnya.
Sedangkan untuk saudaranya atas nama Juwita, dari hasil pemeriksaan tidak mengetahui jika sabu tersebut ada di dalam kamar dan penguasaan tersangka Firnando. Sehingga sauadaranya atas nama Juwita dipulangkan kepada keluarganya.
“Kemudian untuk tersangka Firnando karena barang bukti tersebut didapatkan dari dalam kamarnya dan barang bukti tersebut sedang dalam penguasaannya, ditetapkan sebagai tersangka, atas kepemilikan Narkoba jenis sabu,” tegasnya.
Saat ini tersangka Firnando dibawa ke Polres OKU Timur guna menjalankan proses penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman mulai dari enam tahun sampai paling lama pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya. (Boy)