LUBUK LINGGAU-Terkait pernyataan Yoppy Karim dalam debat kandidat di Bagasraya, Rabu (30/10/2024), dugaan tunggakan Pemkot Lubuk Linggau terhadap pembayaran iuran BPJS, Calon Wali Kota Lubuk Linggau nomor urut 1, H. Rodi Wijaya, memberikan penjelasannya.
Dalam wawancaranya, Rodi menegaskan bahwa Pemkot Lubuk Linggau tidak memiliki tunggakan kepada BPJS.
Yang ada, menurutnya, adalah mekanisme angsuran terencana yang telah disusun Pemkot sebagai strategi untuk menjaga keberlanjutan layanan BPJS di tengah tantangan anggaran.
“Saya tegaskan bahwa Pemkot Lubuk Linggau tidak menunggak BPJS. Yang dilakukan Pemkot adalah membayar iuran secara bertahap melalui angsuran terencana. Langkah ini sudah disusun dengan cermat agar layanan BPJS tetap berjalan dan masyarakat tetap terlindungi,” kata Rodi Wijaya dalam pernyataannya.
Bahkan, hal itu sudah diketahuinya ketika ia menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau. Maka, pernyataan yang menyampaikan ia tidak peduli bidang kesehatan, itu salah besar.
“Tunggakan dan angsuran seringkali disalahartikan, padahal keduanya berbeda secara mendasar. Tunggakan biasanya terjadi ketika pembayaran melewati batas waktu tanpa rencana pelunasan yang jelas, yang dapat menyebabkan penghentian layanan BPJS bagi masyarakat. Sebaliknya, angsuran terencana adalah bagian dari strategi pengelolaan keuangan yang telah diputuskan untuk mengatasi beban besar yang muncul dari implementasi Universal Health Coverage (UHC),” kata Rodi Wijaya.
Bahkan, saat ini Pemkot telah mengatur angsuran ini agar mampu menyesuaikan dengan kapasitas anggaran yang ada. Dengan begitu, kebutuhan kesehatan masyarakat tetap terjamin dan tidak ada pemutusan layanan dari BPJS.
Diketahui dalam Surat edaran yang dikeluarkan Pemkot Lubuklinggau, bernomor 900/243/BPKAD.II/x/2024, menjelaskan dengan rinci rencana angsuran pembayaran iuran BPJS yang mencakup dua jenis tanggungan.
Pertama, iuran Wajib Pemerintah (IWP) BPJS, yang rencana pelunasan akan dilakukan pada Desember 2024. Kedua iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), dan pembayaran akan dilakukan bertahap hingga Tahun Anggaran 2025.
Adapun iuran PBPU Pemda sebesar Rp8.306.949.744. Yakni, dana kompensasi dari Pajak Rokok sebesar Rp3.596.352.701 akan digunakan untuk sebagian kewajiban pembayaran BPJS.
Sisa hutang PBPU sebesar Rp4.710.597.043 akan dilunasi bertahap melalui APBD, dengan alokasi Rp500.000.000 pada APBD 2024 dan Rp4.210.597.043 pada APBD 2025.