Indralaya, MS – Kabupaten Ogan Ilir kini memiliki Rumah Berdamai Restorative Justice. Pendirian rumah Restorative Justice ini merupakan tempat untuk pengendalian suatu permasalahan pidana pada masyarakat dengan perdamaian.
“Intinya, menyelesaikan masalah pidana yang sesuai kriteria secara musyawarah mufakat,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Marthen Tandi, kepada awak media saat peresmian Rumah Berdamai Restorative Justice di Kantor Desa Payakabung Kecamatan Indralaya Utara, Kamis (23/6).
Menurut Marthen, Restorative Justice ini adalah penegakan hukum yang berdasarkan hati nurani. Penegak hukum juga harus ikut merasakan beban dari masyarakat. Begitu juga dengan masyarakat harus mendekat untuk penegakan hukum.
“Selama ini masyarakat merasa jauh, takut ke polisi dan kejaksaan. Rumah Berdamai ini kedepannya bukan hanya yang bermasalah untuk rujuk. Intinya masyarakat yang bermasalah sebelum ke penegak hukum polisi atau kejaksaaan, kita rembuk disini dulu,” lanjut dia.
Saat rembukan, untuk fasilitator bisa dilakukan oleh Kepala Desa dan juga pihak kepolisian serta kejaksaan. Jikalau sudah terjadi kesepakatan antar kedua pihak yang bermasalah, diharapkan mengembalikan kondisi masyarakat seperti sedia kala.
Sementara itu, Wakil Bupati Ogan Ilir, Ardani mengatakan, Pemkab Ogan Ilir mendukung penuh berdirinya Rumah Berdamai Restorative Justice yang diprakarsai oleh Kejaksaan Negeri Ogan Ilir. Karena, Rumah Berdamai ini bisa menurunkan tingkat hunian di Lapas.
“Untuk Ogan Ilir kan baru ada satu Rumah Berdamai ini, harapan kita ya akan ada lagi Rumah Berdamai lainnya di desa-desa di Ogan Ilir. Mudah-mudahan permasalahan hukum di Ogan Ilir juga bisa ditekan,” harap Ardani.(AL)