Rusak Motor, Nekat Bunuh Teman

KRIMINAL443 views
Tersangka Relmajoni
Tersangka Relmajoni

BATURAJA, MS – Mayat yang ditemukan tewas di jalan cor beton yang kemudian diketahui bernama Heriansyah (20) warga Jalan Kol H Burlian Desa Tanjung Agung Kecamatan Baturaja Barat adalah korban kasus pembunuhan. Hal itu terungkap setelah jajaran kepolisian sektor (Polsek) Baturaja Barat dibawah pimpinan Kapolsek AKP Yuliko Sahputra SH melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) selama empat jam.

Bahkan pelaku pembunuhan terhadap korban yakni Relmajoni  (34) alias Jhoni warga Desa Tanjung Agung Kecamatan Baturaja Barat.

Kapolres OKU AKBP Leo Andi Gunawan SIk MPP didampingi Kasatreskrim AKP Harmianto dan Kapolsek Baturaja Barat AKP Yuliko Saputra SH saat menggelar jumpa pers, Rabu (10/8) menjelaskan pihaknya sangat curiga laporan dari teman korban bernama Relmajoni. “Sebelum ada penemuan mayat, Relmajoni melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres OKU kalau dia mengalami kecelakaan dan kehilangan temannya,” ungkapnya.

Lantas, petugas mencocokkan laporan tersangka Relmajoni dengan penemuan mayat tersebut. Langsung saja petugas melakukan penyelidikan dan  olah TKP selama empat jam. Dari sana petugas menemukan barang-barang berharga milik korban masih ada seperti dompet dan handphone. Serta sepasang sandal. Akhirnya petugas menjemput tersangka Relmajoni. Namun, tersangka sempat tidak mengaku kalau dirinya melakukan pembunuhan terhadap korban. Setelah diperiksa lebih dalam, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya tersebut. Namun dirinya tak mengetahui kalau korban ternyata meninggal dunia.

“Ya, awalnya tersangka tidak mengakui kalau sudah membunuh korban. Tersangka masih bersikeras kalau dirinya mengalami kecelakaan bersama korban. Namun setelah kita tunjukkan hasil olah TKP dan alat-alat bukti beserta keterangan saksi-saksi akhirnya pelaku mengaku,” ungkap Kapolres.

Dengan demikian, pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsidair pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” jelasnya.

Sementara tersangka Jhon mengaku kalau sebelum melakukan penganiayaan terhadap korban. Dimana, mereka berdua sebelumnya minum-minuman keras. Lalu, korban dan tersangka pergi ke salah satu kafe yang ada di jalan cor beton. “Kami minum minuman keras di kafe itu,” imbuhnya.

Setelah minum-minuman Selasa (9/8) dinihari sekitar pukul 00.10 WIB, keduanya bermaksud pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor jenis Jupiter MX BG 6176 FAD milik Jhon. Namun ditengah perjalanan, motor yang dikendarai oleh korban terjatuh dan mengakibatkan motor tersebut mengalami kerusakan.

“Waktu dia yang bawak motor, kami mengalami kecelakaan. Tak hanya mengalami luka, motor saya pun mengalami kerusakan. Saya sempat bertanya pada korban siapa yang akan membayar biaya kerusakan tersebut. Namun diacuhkan saja oleh korban” jelas tersangka Jhon.

Karena terus didesak oleh Jhon, korban Heriansyah akhirnya emosi dan memukul bagian wajah tersangka Jhon. Terjadilah perkelahian antara keduanya. Saat bergulat, Jhon menemukan sebuah batu yang langsung digunakannya untuk memukul bagian kepala korban sebanyak dua kali.

“Waktu begulat aku nemuke batu, trus langsung bae aku pukulke ke kepala korban sebanyak dua kali. Saat itu korban sudah tak sadarkan diri. Saya kemudian langsung pulang meninggalkan korban. Saya juga sempat melapor ke Polres telah mengalami kecelakaan. Saya tidak menyangka kalau ternyata korban meninggal,” pungkas pelaku.

Untuk diketahui, Selasa (9/8), sekitar pukul 18.30 WIB adanya penemuan mayat di Jalan Batukuning yang membuat warga sekitar heboh. (as)

 

News Feed