oleh

Satnarkoba Polres Gerbek Pesta Narkoba, Bandar Shabu Tewas Over Dosis

PRABUMULIH, MS – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Prabumulih melakukan penggerbekan pesta shabu dirumah bandar narkoba. Alhasil, saat digerbek Bandar narkoba Edi Kurniawan (30), warga Jalan Serasan RT 02 RW 05 Kecamatan Prabumulih Barat diduga tewas karena over dosis usai mengkonsumsi sabu dan dua butir ineks. Sedangkan tiga pelaku lain Aldo Firera (18) warga Jalan Perwira Gang Cemara Kecamatan Prabumulih Barat, Okta Rio Purnomo (28) warga Jalan Raya Baturaja Rt 01 Rw 02 Kelurahan Tanjung raman Kecamatan RKT, Hady Lajuardi (27) warga Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Dusun Prabumulih Kecamatan Prabumulih Barat tepatnya di belakang Gedung Kesenian Prabumulih.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk Travolta SIk MH didampingi Kasat Narkoba AKP Zon Prama menjelaskan, salah satu bandar yang ditangkap pada Senin (29/10) malam bernama Edi Kurniawan sempat dibawa ke Polres. Saat diintrograsi, pelaku kejang-kejang dan mulut mengeluarkan busa. Oleh anggota langsung dibawa ke rumah sakit untuk diberikan pertolongan, tapi sayang nyawanya tidak terselamatkan.

“Edi ini termasuk bandar narkoba. Waktu ditangkap dia mencoba menghilangkan barang bukti ekstasi, dengan cara menelannya. Sebanyak 2 butir ekstasi ditelan, dan itulah penyebab Edi mengalami over dosis dan meninggal. Waktu ditangkap Edi tidak bercerita kepada petugas yang menangkapnya,” ungkapnya kepada awak media saat menggelar press release, Selasa (30/10) pagi.

Masih kata Kapolres menerangkan, Edi murni meninggal karena over dosis. Dan tidak ada sama sekali kekerasan yang dialaminya saat proses penangkapan. “Silakan cek tidak ada kekerasan. Dia murni meninggal over dosis. Pihak keluarga pun sudah tahu dan hasil visum juga sudah didapat,” terangnya.

Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, selain Edi Kurniawan pihaknya juga mengamankan pelaku kedapatan mengkonsumsi sabu.
“Kita juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap lengkap beserta sabu-sabu yang masih tersisa didalam pirek, 1 (satu) paket ganja + paper dan 1/2 narkotika jenis extasi dan 5 paket kecil dan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam kamar tidur pelaku,” tegasnya.

Sementara Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Zon Prama menambahkan, pihaknya dalam hal ini Satuan Reserse Narkotika (Satres Narkoba) Polres Prabumulih, Senin (29/10) malam, sekitar pukul 23.45 WIB menggrebek sebuah lokasi pesta sabu yang terletak di belakang Gedung Kesenian Kota Prabumulih, tepatnya di sekitaran Jalan Jenderal Sudirman Simpang Tikungan Padi Kecamatan Prabumulih Barat.

“Saat dilakukan penggrebekan didalam kamar ditemukan pelaku Edi sedang berpesta narkoba bersama tiga rekannya, kemudian anggota Opsnal Res Narkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di dalam kamar tersebut,” ungkapnya.

Masih kata AKP Zon Prama, dari hasil penggeledahan di kamar tidur tersangka Edi, pihaknya berhasil menemukan sejumlah barang bukti narkoba yakni, 1 buah alat hisap lengkap beserta pirek yang masih tersisa sabu-sabu, 1 paket ganja seberat 1,45 gram plus paper, 1/2 inex warna orange seberat 0,25 gram, serta 4 paket kecil dan 1 paket sedang narkoba jenis sabu – sabu dengan total berat 3,06 gram.

“Pelaku berikut barang buktinya langsung kita bawa ke Polres Prabumulih guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Kita juga terpaksa membawa salah satu pelaku yaitu Edi Kurniawan ke RSUD Kota Prabumulih, karena diduga over dosis setelah menelan 2 butir pil ineks sekaligus saat proses penggrebekan berlangsung. Namun sayang nyawa Edi tidak berhasil diselamatkan dan meninggal dunia,” tegasnya.

AKP Zon Prama menegaskan, penangkapan keempat pelaku itu merupakan hasil pengembangan dari beberapa kasus yang sedang ditangani. Serta laporan warga setempat yang terganggu atas aktivitas perkumpulan para pelaku yang diduga kerap berpesta narkoba.

“Dan benar saja, setelah kita gerebek ada 4 orang yang sedang berpesta narkoba. keempat pelaku yang kini masih ditahan terancam dijerat pasal 114 dan 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara ,” pungkasnya. (nr)

News Feed