Satpam Perpustakaan Jual Ganja Kering dan Bibit

LUBUKLINGGAU, MS – Muhammad Ridwansyah alias Iwan,satpam Perpustakaan Kota Lubuklinggau diringkus Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Lubuklinggau karena mengedarkan 1,2 kg narkotika jenis ganja kering dan 450 gram bibit ganja diwilayah Kota Lubuklinggau yang berasal dari desa Suka Raja Kabupaten Musi Rawas Utara.

Tersangka Iwan digrebek petugas BNNK Lubuklinggau dirumah kontrakannya di Jalan Kopral Makruf RT 04,Kelurahan Bandung Kiri,Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kamis (9/3/2017)  pukul 16.00 WIB.

Saat digrebek BNNK, Iwan tengah bersantai diruang tamu, kemudian petugas melakukan penggeledahan dan didapati barang bukti ganja didalam kantong plastik besar warna hitam berisikan ganja kering dengan berat total 1,2 kilo gram yang terdiri dari beberapa bungkusan dan paket kecil siap edar baik daun maupun batang ganja.

Ganja kering ini terbagi 150 gram dalam plastik hitam, 120 gram diplastik klip besar, 500 gram kantong plastik besar hitam, 120 gram dibungkus koran,50 gram dibungkus koran kecil,50 gram dibagi menjadi 17 paket kecil, 30 gram plastik es, 20 gram didalam plastik kecil,10 gram dalam bungus plastik gua, 10 gram dalam dua kanting plastik, 0,78 gram dalam dua linting.

Selain ganja kering dari tangan satpam penjaga perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Asrip Daerah ini juga diamankan bibit ganja (biji ganja, red) seberat Rp 450 gram.

Setelah melakukan pengembangan dari tersangka Iwan, Senin (13/3/2017) petugas BNNK selanjutnya berhasil menangkap tersangka Mustarman alias Motel,yang merupakan penyuplai ganja kepada tersangka Iwan.

Kepala BNNK Lubuklinggau, Ibnu Mundzakir, Kamis (16/3/2017) mengatakan BNNK sengaja menunda merilis hasil tangkapan karena masih mengembangkan kasus untuk menangkap penyuplai dan bandar besar ganja di Muratara.

BNNK Lubuklinggau juga mengundus adanya lahan ganja di wilayah Musi Rawas Utara karena ganja kering dan bibit ganja milik tersangka Iwan berasal dari bandar di Muratara.

“Tersangka ini‎ sudah sangat meresahkan masyarakat, dia menjual  ganja kebanyakan pada  remaja dan pelajar. penangkapan  tersangka Iwan ini direspon baik oleh masyarakat,” kata Ibnu.

Diterangkan dia, saat ini BNNK Lubuklinggau masih melakukan pengejaran terhadap bandar narkoba jenis ganja yang menjadi penyedia barang untuk tersangka Motel dan Iwan.

“Pertama kita tangkap Iwan, kemudian kita kembangkan, kita pancing tersangka Motel dengan pura-pura beli barang, saat ketemuan baru kita tangkap, tapi barang bukti dari Motel tidak ada kebetulan dengan dia lagi kosong,” tambah Ibnu.

Sedangkan, tersangka Iwan mengaku sudah 7 bulan menggeluti bisnis ganja, dan dijual diwilayah Kota Lubuklinggau untuk penghasilan tambahan.  “Saya kerja jadi penjaga, satpam perpustakaan, baru tujuh bulan jual ganja. Uangnya untuk keperluan sendiri, kalau biji ganja itu saya kumpulkan karena sudah sangat banyak, jadi mau saya buang,” akunya. (Dhiae)

News Feed