Satres Narkoba Polres OKUT berhasil Ungkap 60 Kasus Tindak Pidana Narkotika dan Ringkus 69 Tersangka

HEADLINE, KRIMINAL242 views

OKUTIMUR, MS – Sejak bulan Januari hingga Oktober 2023. Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur Polda Sumsel bersama Polsek jajaran berhasil ungkap sebanyak 60 kasus tindak pidana narkotika diwilayah Bumi Sebiduk Sehaluan.

Demikian hal tersebut diungkapkan Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK, MH didampingi Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Aziz dan Kapolsek Belitang III IPTU Dr (C) Jhoni Albert SH, M.Si, MH, MM saat pers release yang digelar di halaman depan Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur, Selasa (24/10/2023).

“Dari 60 kasus tindak pidana yang berhasil diungkap tersebut terdiri dari, 69 tersangka diantaranya 67 laki-laki dan 2 perempuan. Sementara untuk kasus Penyelesaian Tindak Pidana (PTP) sebanyak 45 kasus dan 15 kasus yang saat ini masih dalam tahap penyidikan,” ujarnya.

Sedangkan, untuk jumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil disita sebanyak 496,50 gram. Untuk narkotika jenis Extasy sebanyak 134 butir.

Kemudian untuk barang bukti jenis ganja yang berhasil disita mencapai 46,41 gram ganja kering, sementara, 0,60 gram batang ganja dan 0,75 gram biji ganja.

“Untuk pengungkapan kasus menonjol kita ungkap dibulan September lalu, dengan 7 Kasus dan 7 orang tersangka dan jumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 206,68 gram,” tegasnya.

Sementara untuk bulan Oktober 2023 ini kata Kasat, pihaknya berhasil mengungkap Jumlah Tindak Pidana (JTP) 5 Kasus, sedangkan Jumlah Penyelesaiannya sebanyak 6 Kasus. Untuk tersangka sebanyak 6 orang dengan jumlah barang bukti narkoba jenis sabu -sabu 126,49 gram dan 6 Extasy.

Keenam tersangka tersebut yakini Andianto (36), warga Desa Batomas, Kecamatan Belitang II (Kurir), Yushakiki (36), warga Desa Menanga Besar, Kecamatan Semendawai Barat sebagai pengedar, Makmur Samosir (37), warga Desa Negeri Dolok, Kecamatan Dolok Pandribuan, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumut sebagai bandar).

Nata Alatas (35), warga Desa Nusa Raya, Kecamatan Belitang III sebagai kurir, Aldi Perdiansyah (35), warga Merap Merah, Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin sebagai pengedar. Alfian (40), warga Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Buay Madang sebagai pengedar.

“Untuk status dari keenam tersangka terdiri dari 1 bandar narkoba, 2 kurir dan 3 pengedar,” ungkapnya.

Untuk tersangka Makmur Samosir, lanjut kasat, tersangka melanggar pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 JO Pasal 132 ayat 1 undang undang 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

“Dengan ancaman hukuman mulai dari 6 tahun sampai paling lama pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya. (Boy)

News Feed