OKUTIMUR, MS – Dua pengedar Narkoba jenis Sabu Rasimaluddin (44), warga Desa Rasuan, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur dan Rico Ari Wibowo (28), warga Desa Rasuan, Kecamatan Belitang I, Kabupaten OKU Timur berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres OKU Timur.
Kedua pengedar yang merupakan seorang petani tersebut berhasil diringkus di dalam pondok kebun karet yang berada di Desa Rasuan, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur.
Menurut informasi dari kepolisian menyebutkan, keduanya ditangkap pada hari Jum’at 4 Agustus 2023, sekira pukul 16:00 WIB. Penangkapan berawal informasi dari masyarakat, bahwa di tempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkoba.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan, dan selanjutnya dilakukan penggerebekan di pondok tersebut,” kata Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ujang Abdul Aziz, Senin (7/8/2023).
Setelah dilakukan penggerbakan, kata Kasat, anggota berhasil mengamankan dua orang yang mengaku bernama Rasimaluddin (44), dan Rico Ari Wibowo (28) tersebut.
”Selanjutnya anggota langsung melakukan pemeriksaan terhadap pakaian dan pondok tersebut, lalu ditemukan barang bukti berupa tas selempang yang terkubur ditumpukkan abu dapur pondok dan setelah dibuka terdapat 9 paket sabu dibungkus klip bening dan diakui keduanya Narkotika tersebut milik mereka,” jelasnya.
Selanjutnya, kedua tersangka berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres OKU Timur guna penyelidikan lebih lanjut.
”Barang bukti yang diamankan yakni 9 paket Sabu dengan berat bruto 1,50 gram, 1 buah kotak rokok kaleng warna hitam, 1 buah kotak rokok esse double Change, 1 buah sekop plastik, uang sebesar 150 ribu rupiah dan 1 buah tas selempang warna hitam merk Eiger,” pungkasnya. (Boy)