oleh

Satreskrim Polres OKU Timur Ciduk Bandar Judi Togel

OKUTIMUR, MS – Pelaku Judi Togel berinisial HM (43) warga Dusun Tegal Sari, Desa Kota Baru Barat, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur berhasil diciduk Satuan Reserse Kriminal Polres OKU Timur Polda Sumsel tanpa perlawanan, Senin (6/2/2023).

Penangkapan terhadap pelaku terjadi pada hari Sabtu Tanggal 04 Februari 2023 sekira pukul 17.30 Wib saat berada di Dusun Tegal Sari Desa, Kota Baru Barat, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.

Kapolres OKU Timur Polda Sumsel AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal SH MH melalui Kasi Humas Polres OKU Timur AKP H Edi Arianto, membenarkan telah terjadi penangkapan terhadap pelaku berinisial HM (43).

“Penangkapan terhadap pelaku berawal saat anggota Satreskrim Polres OKU Timur mendapatkan laporan dari masyarakat tentang keberadaan bandar judi togel tersebut,” katanya.

Berdasarkan laporan itu, kemudian Kasat Reskrim Polres OKU Timur langsung memerintahkan anggota Opsnal Reskrim Polres OKU Timur untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap badar judi togel tersebut.

“Setelah pelaku berhasil ditangkap, anggota melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan anggota berhasil menemukan barang bukti berupa satu buah buku rekap pasangan, empat buah pena, satu buah penggaris besi, satu unit Handphone merek Realme 3 warna hitam,” ujarnya.

Tak hanya itu, lanjut Kasi Humas, anggota juga berhasil mendapatkan barang bukti berupa satu lembar kertas karbon, satu buah tas kain bertuliskan Heppy birthday warna kuning, dan satu unit Handphone Nokia warna biru serta uang tunai sebesar Rp. 520 ribu rupiah.

“Akibat perbuatan itu, tersangka beserta barang bukti di bawa dan diamankan ke Satreskrim Polres OKU Timur guna dilakukan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya. (Boy)

News Feed