OKUTIMUR, MS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur berhasil ungkap kasus pembunuhan terhadap korban Joko Margono (41) Seorang Kadus 12, Pematang Jati Desa Mendayun, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur.
Demikian hal tersebut diungkapkan Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MM didampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal saat Konfrensi pers yang digelar dihalaman depan Mapolres OKU Timur, pada Senin (26/6/2023).
“Pelakunya adalah Taufik (40) Warga Batumarta Unit VIII, Desa Karya Makmur, Kecamatan Madang Suku III, Kabupaten OKU Timur,” katanya.
Dikatakan, untuk motifnya ialah, lantaran adanya ketersinggungan antara pelaku dan korban. Karena mengetahui saudara pelaku (suroto) dimintai uang dan saudaranya tersebut juga telah ditampar dan dimaki oleh korban.
“Sebenarnya yang bermasalah tersebut adalah saudara pelaku atas nama suroto dengan korban. Pelaku saat itu hanya berusaha untuk menyelesaikan permasalahan saudaranya dengan dengan korban. Namun korban tetap merah-marah dan memaki-maki saudaranya, sehingga membuat pelaku hilang kesabaran dan menghabisi nyawa korban dengan sebilah piasu yang didapat pelaku dari pinggang korban,” ujarnya.
“Jadi pelaku menusuk korban dengan menggunakan senjata tajam jenis piasu yang didapat dari korban. Dengan menusuk korban sebanyak 7 tusukan, yang membuat korban meninggal dunia,” tambahnya.
Pelaku berhasil ditangkap pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023. Berawal saat anggota Shadow Walet Satreskrim mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku. Berdasarkan informasi tersebut, kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku ditangkap saat sedang berada dirumahnya di Unit VIII, Desa Karya Makmur, Kecamatan Madang Suku III, Kabupaten OKU Timur. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Saat ini pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres OKU Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dan Atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan Dan Atau Penganiayaan Yang Menyebabkan Orang Meninggal Dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kadus 12 Pematang Jati, Desa Mendayun, Kecamayan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur Joko Margono (41) alami luka tusuk sebanyak 7 lubang yang menyebabkan korban tewas bersimbah darah.
Peristiwa penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut terjadi dijalan Dusun Pematang Jati, Desa Mendayun, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur, Jumat (23/6/2023).
Menurut informasi dari kepolisian menyebutkan, peristiwa penusukan tersebut diketahui saat saudara korban, Kuswanto (43) mendapat kabar dari warga, yang mana saudaranya mengalami luka tusuk dan tersungkur di Jalan Dusun Pematang Jati, Desa Mendayun, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur.
“Berdasarkan kabar tersebut, lantas saudara korban langsung menuju ditempat kejadian perkara (TKP),” kata Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MM melalui Kapolsek Madang Suku I AKP Hisanul Baroya.
Sesampainya di TKP, kata Kapolsek, saudara korban langsung membawa korban ke Bidan Desa Gunung Terang, Dusun Sungai Tebu, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur.
“Saat itu keadaan korban sudah dalam keaadan kritis, sehingga nyawa korban sudah tidak tertolong lagi dan dinyatakan meninggal dunia,” ujarnya. (Boy)

Komentar