oleh

Satu Hari Dua Pengedar Shabu Diamankan

MUSIRAWAS, MS – Satu lagi Ibu Rumah Tangga (IRT) tertangkap menjual narkoba jenis sabu, lantaran terhimpit masalah ekonomi. YN (27) warga Desa Sidamulya Kecamatan Muara Lakitan sejak Kamis (3/4) sekitar pukul 10.00 Wib harus menahan dinginnya sel tahanan Mapolres Mura karena tertangkap mengedarkan narkoba.

Dari tangan ibu muda ini aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu ) plastik klip berisikan 10 (sepuluh) plastik klip berisikan narkotika jenis shabu berat bruto 1.30 gram dan 1 (satu) unit HP.

Tertangkapnya YN diawali adanya laporan masyarakat yang sudah resah dengan ulah tersangka yang kerap bertransaksi narkoba dimuka umum. Berbekal informasi inilah aparat dengan sigap melakukan penangkapan dirumah tersangka.

Kapolres Mura, AKBP Bayu Dewantoro menjelaskan tersangka ditangkap dikediamnnya tanpa perlawanan. Dan untuk pengembangan lebih lanjut tersangka dan barang bukti sudah diamankan di mapolres Mura.

“Saat digeledah seisi rumah tersangka tidak ditemukan BB, namun aparat tidak putus asa dan berhasil menemukan BB ditiang teras rumah tersangka yang terbuat dari paralon,” jelasnya.

Berselang satu jam dari penangkapan YN, aparat kembali berhasil meringkus WN (20) warga Desa Sidamulya Kecamatan Muara Lakitan.

Dari tangan WN aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu ) tas berisikan 1(satu)kotak rokok 1(satu) plastik klip berisikan narkotika jenis shabu berat bruto 0,18 gram.

“Tersangka WN kita tangkap saat sedang duduk di pondok depan rumahnya. Barang bukti ditemukan di tas yang dipakai tersangka,” tambahnya. (dhiae)

News Feed