Sejumlah Oknum Pegawai Kejaksaan Negeri OKU Timur Diduga Kroyok Saksi Persidangan

OKUTIMUR, MS – Oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU Timur diduga melakukan aksi pengeroyokan terhadap saksi persidangan Maral Sani.

Mirisnya, aksi tersebut terjadi di halaman belakang Pengadilan Negeri Martapura, Kelurahan Trukis Rahayu, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, pada Selasa 19 Maret 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.

Akibat ulahnya, sejumlah oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur dari Seksi Pidum dilaporkan oleh Saksi Sidang, ke Polres OKU Timur.

Maral Sani merupakan terdakwa sekaligus saksi perkara pemerasan kepala sekolah di Kabupaten OKU Timur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Maral Sani dihadirkan ke persidangan sebagai saksi untuk terdakwa Komar. Komar merupakan rekan Sani di kasus yang sama.

Kala sidang, Sani mengaku kepada hakim kalau sedang tidak sehat sehingga sidang ditunda oleh hakim, dengan alasan saksi tidak sehat.

Saat dibawa kembali ke ruang tahanan sementara Pengadilan Martapura, terjadi keributan antara Sani dan pegawai kejaksaan yang membawa saksi pengadilan.

Saat itulah diduga terjadi pengeroyokan terhadapan Marsal Sani, oleh sejumlah pegawai Kejaksaan Negeri OKU Timur.

Sehingga korban Sani mengalami luka cakar dada kanan dan luka memar pada leher. Atas kejadian itu pihak korban, oleh istri korban atas nama Nelis Sri Wahyuni melapor ke Polres OKU Timur.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri OKU Timur Muhammad Arif Budiman, saat dikonfirmasi rekan media membantah adanya pengeroyokan oleh anak buahnya.

“Gak ada itu bang (pengeroyokan), tidak benar. Kalau istri Sani mau melapor silakan saja,” kata Arif singkat, Minggu 24 Maret 2024.

Sementara, Nelis Sri Wahyuni, istri Sani membenarkan membuat laporan. Dia mengatakan suaminya dikeroyok oknum pegawai kejaksaan yang membawa suaminya menjadi saksi sidang.

“Jadi saat keluar dari ruang sidang, di belakang kantor (Sani) dikeroyok,” kata Nelis saat dikonfirmasi wartawan. (Boy)

News Feed