JAKARTA, MS – Kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur non akfif DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terus bergulir. Bahkan, Selasa (22/11) nanti Ahok bakal diperiksa sebagai tersangka. Hal ini diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri Jumat (18/11).
“Pak Basuki akan diperiksa sebagai tersangka hari Selasa nanti,” tegas Boy.
Namun, dirinya belum memastikan tempat pemeriksaan terhadap Ahok. “Kami belum bisa memberitahu masalah tempat pemeriksaan, mau dikoordinasikan dulu,” ungkapnya.
Untuk saat ini, tim lagi menuntaskan pemeriksaan pengambilan berita acara para saksi ahli.
Tim juga memeriksa dua saksi pelapor yang melapor belakangan. Boy berharap semua ini dapat dimasukan dalam berkas perkara dimana Ahok disangka melanggar pasal 156a KUHP itu. (in/sat)