LUBUKLINGGAU, MS – Seluruh bangunan para pengembang atau investor di Kota Lubuklinggau ternyata hingga saat ini tidak mengantongi izin analisis dampak lalulintas (Amdal Lalin) sesuai UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan,padahal izin ini syarat mutlak pembuatan izin lainnya.
Anggota Komisi IV DPRD Sumsel, Ahmad Bastarie,kemarin (29/3) menyampaikan bahwa didalam undang undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengamanatkan kewajiban analisis mengenai dampak lalu lintas (Amdal Lalin).
Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan amdal lalin.
“Seluruh bangunan itu, utamanya harus memiliki Amdal Lalin terlebih dahulu, Amdal Lalin ini merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin prinsip, izin penetapan lokasi, dan izin mendirikan bangunan (IMB),” tegas Bastari.
Artinya, IMB dan seluruh perizinan lainnya tidak bakal terbit jika tidak memiliki Amdal Lalin atau analisis tersebut menyebutkan bahwa dari sisi lalu lintas akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kemacetan lalu lintas.
Untuk diwilayah Kota Lubuklinggau, Bastari menyoroti beberapa bangunan megah yakni Lippo Plaza dan BCA cabang Lubuklinggau, JM Plaza, hingga hotel Smart yang menganggu lalulintas,sehingga jelas tidak mengantongi izin Amdal Lalin.
“Itu melanggar, bangunannya menganggu lalulintas, Lippo itu melanggar Amdal Lalin, itu sudah baku kegunaannya untuk pemerintah daerah, aturannya sudah baku,”kata Bastari.
Sementara Kepala Dishub Kota Lubuklingau, Abu Jaat melalui Kabid LLAJ, Syamsul Komar saat dikonfirmasi menegaskan bahwa sampai saat ini pihaknya belum pernah mengeluarkan Amdal Lalin seperti yang diamanatkan UU nomor 22 tahun 2009, karena semua pengemban/investor tidak ada yang berkoordinasi mengenai rencana pembangunan kepada Dishub.
“Kita sebenarnya menjadi tim penilai dalam hal rekomendasi Amdal Lalin, yang ngeluarin tetap pusat bisa juga, sampai saat ini kami belum ada mengeluarkan rekomendasi dan izin Amdal Lalin yang kami keluarkan, tidak ada investor yang mengajukan ke kita, mereka mengabaikan,” tegasnya.
Menurut dia, para pengembang/investor mengetahui adanya UU tersebut,namun karena segala sesuatu perizinan diberikan kemudahan sehingga mereka mengabaikan apa yang seharusnya mereka patuhi yaitu Amdal Lalin.
Sementara itu, Bagian Umum BCA Lubuklinggau,Feri saat dikonfirmasi mengaku kaget dengan Amdal Lalin karena sejak awal mendirikan belum pernah diminta pemerintah untuk melengkapi izin Amdal Lalin,sehingga pihaknya tidak memiliki izin tersebut.
“Sosialisasi tidak dapat dan dari pemerintah tidak meminta untuk melengkapi adanya Amdal Lalin, tapi jika pemerintah hendak membangun jalan kami siap membongkar pagar kami didepan, kalau soal Amdal Lalin kami baru sekarang dengarnya,” terangnya.
Sementara, Head Of Coorporte Communication Lippo Plaza, Danang Kamayan Jati saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya sudah mendapat persetujuan Amdal Lalin dari Kementrian Perhubungn dan telah diserahkan kepada Dishub Kota Lubuklinggau.
“Saya sudah cek ke Perizinan bahwa sudah mendapat persetujuan amdal lalin itu,” pungkasnya. (Dhiae)