BATURAJA, MS – Empat tersangka bandar narkoba berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU). Keempat tersangka yakni inisial HP (33) warga Pasar Lama, Baturaja Timur, inisial S (30) warga Lubuk Batang, inisial E (29) warga Baturaja Timur, dan ET (45) warga Kecamatan Baturaja Timur. Para tersangka ditangkap ditempat yang berbeda. Dari penangkapan empat tersangka itu polisi berhasil menyita barang bukti (BB) narkoba jenis sabu sebanyak 99,98 gram nilainya sekitar Rp 130 juta.
Kapolres OKU AKBP Leo Andi Gunawan SIk MPP melalui Kasat Narkoba Polres OKU AKP Ak Sembiring dan KBO Narkoba Ipda Yudhi SE saat jumpa pers, Jumat (9/9) mengatakan, tertangkapnya keempat tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat. “Empat tersangka ini bandar narkoba dan sudah menjadi target polisi,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, keempat tersangka ditangkap ditempat berbeda. Untuk tersangka berinisial HP (33) warga Pasar Lama, Baturaja Timur. Yang bersangkutan ditangkap pada Jumat (12/8). Tersangka ditangkap di area Jembatan Ogan IV. Dari tangan tersangka diamankan, BB 3 paket besar sabu, sebesar 15,96 gram, satu unit handphone.
Lalu, tersangka S (30) warga Lubuk Batang. Tersangka ditangkap, Kamis (18/8) di Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur. Dari tangan tersangka diamankan, lima paket sedang sabu seberat 1,36 gram.
Kemudian, tersangka E (29) warga Baturaja Timur. Tersangka ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Kamis (1/9). Dari tangan tersangka diamankan, BB 2 paket hemat sabu, 1,18 gram, satu butir pil Extacy atau Inex logo laba-laba dan BB lainnya.
Terakhir, ET (45) warga Kecamatan Baturaja Timur. Tersangka ditangkap, Jumat (2/9) di Kemelak Bindung Langit, Baturaja Timur. Dari tangan tersangka ET diamankan BB Sabu 88,48 gram. “Ya, dalam kurun waktu seminggu polisi berhasil meringkus keempat tersangka bandar narkoba tersebut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka akan dikenakan Pasal 114 sub Pasal 112, UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. “Keempat tersangka dapat dikenakan minimal hukuman lima tahun penjara,” jelasnya. (kk)