PAGARALAM, MS – Akses jalan menuju ke perumahan warga, Jalan harapan baru. Kampung Rimba Harapan Rt/Rw/22/05/ yang sempat di tutup selama 4 hari melalui musyawarah di dampingi Camat, Babankantipnas, Lura atau yang mewakili Rt serta masyarakat setempat akhirnya membuahkan hasil dan jalan gang menuju keperumahan warga kembali di buka.
Pembongkaran pagar kawat berduri itu sebelumnya sempat membuat warga setempat tidak bisa melewati jalan tersebut akhirnya setelah pihak Camat Pagar Alam Utara Ari Iranda didampingi personel kepolisian Polsek Pagar Alam Utara Babankantipnas serta Babinsa melakukan mediasi dan negosiasi dengan seseorang warga yang mengaku diberi kepercayaan oleh pemilik lahan.
“Alhamdulillah jalan ini sudah bisa dipergunakan lagi oleh warga dan kami harap jika ada persoalan agar dapat diselesaikan dengan jalan musyawarah dan jangan emosional dan kami selaku wakil pemerintah daerah selalu siap menengahi,” ungkapnya Ari Rt/Rw/22/05, Selasa /4/7/2023/.
Kronologis penutupan jalan lingkar kampung ini menurut keterangan ketua RT 22, Yadi kepada teman wartawan menjelaskan pangkal persoalan ini adalah masalah tapal batas tanah kaplingan antara dua kapling perumahan dimana awalnya pemilik lahan yang berada di pinggir jalan utama menjual tanahnya untuk menuju perumahan warga.
Lalu, tak berselang lama pemilik lahan yang berada di belakang kavling tersebut ikut menjual tanahnya untuk kebutuhan serupa namun akses jalannya yang berbeda.
Seiring berjalannya waktu masi kata Yadi selaku Rt, karena pemukiman semakin ramai maka akses jalan kedua kapling itu di satukan dan di tandai dengan bangunnya secara permanen oleh pemerintah daerah akses jalan tersebut.
“Awalnya yang membuka kavling perumahan ini serta akses jalan masuknya adalah pemilik tanah yang di depan lalu karena berkembang pemilik lahan di belakang tanah ni juga membuka kavling perumahan namun akses jalannya berbeda dan seiring waktu karena semakin ramai yang bangun rumah akhirnya kedua kavling perumahan yang berbatasan ini disatukan akses keluar masuknya, dan inilah pangkal persoalan sebab pemilik tanah kavling awal melalui orang kepercayaannya tidak setuju dan memagar jalan ini,”Ujarnya Yadi Selasa /4/7/2023/
Selain itu pantauan teman wartawan di lokasi, Camat di dampingi personel Polres Pagar Alam mengawasi langsung proses pembongkaran pagar kawat berduri di saksikan oleh warga setempat.
“Untuk penyelesaian persoalan ganti rugi antara sesama pemilik kavling perumahan ini menurut laporan pak RT tadi sudah ada kesepakatan nanti hasilnya akan dibuatkan berita acaranya agar tidak terjadi hal serupa di kemudian hari,”pungkas Camat Ary Iranda.