oleh

Sengketa Lahan Dengan PT Pinago, Warga Lapor ke Satgas P2KA

MUSI BANYUASIN, MS – Sebanyak 3 orang pemilik lahan yang sedang sengketa dengan perusahaan perkebunan PT Pinago Utama yang berada di Divisi III Desa Sereka berikan laporan dan pengaduannya kepada Satuan Petugas Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Sumber Daya Alam (Satgas P2KA) Kabupaten Musi Banyuasin.

Laporan itu dilatarbelakangi karena sengketa lahan sudah mencapai puluhan tahun tak kunjung selesai. Pemilik lahan mendatangi Satgas P2KA di Jalan Kolonel Wahid Udin Nomor 584 Kota Sekayu, Musi Banyuasin (Muba), Senin (30/4/2018).

Menurut Aidin, Bahori dan Abdul Muis selaku pelapor yang mewakili para pemilik lahan mengharapkan agar kasus itu segera ada penyelesaian. Dimana sengketa lahan seluas lebih kurang 120 hektar itu yang dimiliki oleh 10 orang pemilik itu, sudah puluhan tahun belum diselesaikan oleh pihak PT Pinago Utama, sementara alasan perusahaan lahan itu telah dibeli oleh perusahaan dari pihak lain.

“Hal ini telah berlansung sejak tahun 2007, sejak itu pula kami lakukan upaya penahanan terhadap lahan,” ujarnya.

Untuk itu ia meminta batuan kepada Satgas Penyelesaian Konflik Agraria, sebab selama ini belum ada penyelesaian antara kami selaku pemilik lahan dengan pihak PT Pinago Utama. Pihak perusahaan beralasan lahan tersebut telah dibelinya.

“Kami selaku ahli waris, tidak pernah menjual lahan tersebut dan tidak pernah juga memberikan kuasa pada siapa pun untuk menjual lahan kami kepada pihak PT Pinago. Tetapi anehnya saat peta dikeluarkan oleh pihak PT Pinago utama banyak sekali pembebasan lahan yang dilakukan oleh mantan kepala desa yang saat itu masih menjabat. Dan sekarang mantan kades itu bekerja sebagai humas perusahaan,” jelasnya.

Masih menurut para pelapor, para pemilik lahan pernah melakukan aksi klaim dilapangan dan dilakukan mediasi di tingkat Dinas Perkebunan dan DPRD Muba, namun belum mencapai kesepakatan.

“Pada tahun 2009 dan tahun 2010 pernah diadakan mediasi dikantor DPRD Muba yang ditengahi oleh Komisi 2 DPRD Muba yang pada saat itu, Jon Kenedi SIp selaku ketua Komisi 2. Tapi tidak mencapai kesepakatan, karena pihak PT Pinago utama hanya menghadirkan perwakilannya yang tidak bisa mengambil keputusan. Dan ketika itu perusahaan belum mau mengeluarkan peta pembebasan lahan pada objek sengketa. Setelah kami menggunakan jasa pengacara, sekitar tahun 2013 sampai tahun 2016 barulah perusahaan bersedia keluarkan peta lahan yang menjadi objek sengketa,” tutur Aidin didampingi Bahori.

Sementara itu Ketua P2KA Kabupaten Muba, Anwar Sadat SH melalui Sekretaris P2KA, Candra Wijaya SH ketika menerima kedatangan para pemilik lahan dikantornya menuturkan bahwa pihak P2KA akan segera menindak lanjuti laporan yang disampaikan para pelapor.

“Sekarang laporan dari pemilik lahan, sudah kami menerima. Dan kami dari Satgas P2KA akan turun kelapangan guna lakukan pengembangan, demi melengkapi data yang diperlukan dan kami akan panggil pihak perusahaan. Sebelum memasuki tingkat mediasi digelar, intinya kami akan segera tindak lajuti kasus sengketa ini guna duduk bersama dalam proses mediasi untuk mencapai kesepakatan dan penyelesaian sengketa lahan masyarakat dengan pihak PT Pinago Utama. Pada objek sengketa lahan yang berada di Kecamatan Sanga Desa dan Babat Toman. Bila belum mencapai upaya penyelesaian, tentunya P2KA bersama pemerintah daerah akan lakukan rekomendasi pada tingkatan lebih tinggi. Bahkan pada koneksi pada tingkat kementrian demi penyelesaian sengketa lahan tersebut,” katanya. (SBA)

News Feed