OKUTIMUR, MS – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres OKU Timur pimpinan IPTU Bondan Try Hoetomo berhasil menciduk seorang yang merupakan bandar narkoba berinisial SU (44) warga Desa Sukaraja Tuha, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, Rabu (6/4/2022).
Tersangka SU (44) berhasil diciduk saat sedang berada didalam rumah Desa Sukaraja Tuha Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, pada hari Sabtu, tanggal 02 April 2022, sekira pukul 15.00 Wib.
Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A / 48 / IV /2022/SPKT.SAT.RES.NKB /OKUT / SUMSEL, tanggal 02 April 2022.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, ungkap kasus penyalahguna narkoba tersebut berawal dari laporan masyarakat resah dengan adanya transaksi narkoba.
“Laporan tersebut kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres AKBP Nuryono melalui Kasat Narkoba IPT Bondan bersama Kasi Humas IPTU Edi Arianto.
Setelah akurat, anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur melakukan penggerebekan di kediaman tersangka.
“Saat di gerebek tersangka sempat melarikan diri, namun berhasil kita tangkap,” jelasnya.
Hasil penggeledahan, anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur berhasil menemukan sejumlah barang bukti berikut 35 paket yang di duga narkoba jenis sabu bungkus plastik klip bening.
“Puluhan paket ini kita temukan di dompet kecil warna putih kuning di dalam kantong tergantung dalam di jemuran,” tegasnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres OKU Timur untuk proses hukum. (Boy)