PRABUMULIH, MS – Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Prabumulih berhasil meringkus pemakai narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku yang dimaksud Desmiyanti alias Nyai (44), warga Jalan Merak, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur.
Dari pelaku yang berstatus janda ini didapat tiga bungkus plastik bening kecil masing-masing berisi serbuk putih diduga sabu berikut alat hisapnya (bong) dari dalam kamarnya. Dan tiga bungkus lagi sabu itu kembali ditemukan didalam sepatu yang ada di ruang tengahnya.
Petugas juga menyita barang bukti lain berupa, satu buah sepatu warna putih merk nike, satu unit handphone warna putih merk Strawberry
Pelaku ditangkap di Jalan Arimbi, Gang Merpati, Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Senin (1/8), sekitar pukul 14.30 WIB.
Informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap Desmiyanti alias Nyai yang dilakukan oleh tim pemberantasan BNN Prabumulih itupun bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya perempuan yang sering mengkonsumsi sabu dirumah kontrakannya.
Berdasarkan informasi itu, tim BNN langsung melakukan penyelidikan dan penyergapan. Melihat kedatangan petugas, tersangka terkejut. Langsung saja petugas yang disaksikan pihak pemerintahan setempat, tim BNN langsung melakukan penggeledahan.
Alhasil, didapat sejumlah barang bukti dan langsung melakukan tes urine terhadap pelaku yang diketahui belakangan ini urine pelaku positif mengandung zat metamfetamina yang terdapat dari kandungan sabu itu.
Selanjutnya setelah sejumlah barang bukti telah ditemukan dan terpenuhi, petugas kemudian langsung mengamankan pelaku, Dan dititipkan ke sel tahanan di Polres Prabumulih. Sedangkan barang bukti enam paket sabu di kantor BNN Prabumulih.
Pelaku Desmiyanti mengakui perbuatannya tersebut. “Sabu itu cuma aku pake dewek, idak untuk bejual,” ujar pelaku, kemarin.
Kepala BNN Prabumulih, AKBP Edy Nugroho SE melalui Kasi Pemberantasan, AKP Herman SH MH, ketika dikonfirmasi membenarkan telah menangkap pelaku.
“Saat pelaku kita titipkan di Mapolres Prabumulih. Dari tangan pelaku didapat tiga paket sabu dan bong kita temukan dalam kamarnya sedangkan tiga paket lagi dalam sepatu di ruangan tengahnya,” terang AKP Herman.
Dikatakan dia, pelaku akan dikenakan Pasal 112 dan 127 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Pelaku diancam hukuman 5 tahubn pejara dan denda maksimal Rp1 milyar,” jelasnya. (nor)