LUBUKLINGGAU, MS – Bendung Watervang hingga saat ini masih belum tersentuh pembangunan, bahkan terkesan terbengkalai. Pemerintah Kota Lubuklinggau nampak kesulitan merevitalitasasi icon kota peninggalan penjajahan Belanda tersebut.
Kesulitan pemerintah daerah untuk memoles salah satu obyek wisata ini tidak lain karena status asset yang dikuasai oleh Balai Besar Pengairan Provinsi Sumatera Selatan dan Kementrian PU PR.
“Untuk pengelolaan dan pemindahan asset itu harus ke kementrian, karena bendung watervang itu asset kementrian, jadi surat permohonannya ke kementrian bukan ke balai,” ungkap Kasatker Operasi Pemeliharaan Balai Besar Pengairan Sumsel, Reza Pahlevi saat diwawancarai awak media.
Dikatakan Reza, pihaknya akan melakukan analisis jika ada instruksi dari Kementrian terkait pemindahan asset ke daerah, sehingga pemerintah daerah harus mengajukan permohonan ke kementrian.
“Kalau ada kerusakan-kerusakan ringan kelompok sadar wisata setempat boleh memperbaikinya,kita sangat menyambut baik kalau ada warga setempat yang peduli, tapi kalau untuk pembangunan tetap analisanya ke balai,” ujarnya.
Diketahui pemerintah Kota Lubuklinggau sejak beberapa tahun lalu telah menyiapkan DED revilatlisasi kawasan bendung watervang, namun hingga saat ini belum terealisasi karena persoalan kepemilikan asset.
“Suratnya ke kementrian jangan ke balai, karena itu asset kementrian, kita hanya tim analisisnya saja. Jadi nanti tetap kita yang menganalisa bisa atau tidak dikelola pemerintah daerah, pengajuannya tetap ke kementrian,” pungkasnya. (dhiae)