Tidak Miliki KTP El Bisa Coblos
MUARAENIM, MS – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan bahwa pemilih yang tidak mempunyai KTP el bisa mencoblos menggunakan surat keterangan, ternyata tidak serta merta bisa digunakan. Pasalnya surat keterangan tersebut bisa dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), jika pemegang surat keterangan terlebih dahulu melakukan perekaman di Dukcapil. Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Muara Enim, Untung Susilo mengatakan, tanpa melakukan perekaman, maka data pemegang surat keterangan tersebut tidak bisa terverifikasi pada data kependudukan. “Jadi surat keterangan harus melalui proses perekaman biar datanya bisa terverifikasi,” jelasnya. Menurut Untung…
Read More