Tak Boleh TKS Bertugas Dua Jabatan Sekaligus

DAERAH391 views

PALI, MS – Banyak ditemukan dilapangan, Tenaga Kerja Sukarela (TKS), yang lolos dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ataupun Panitia Pemungutan Suara (PPS), hendaknya harus melepaskan tugas yang lama, Hal ini dikatakan Yuhairudin SE Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Pali.

“Menurut aturan yang ada, bahwa bagi siapa yang TKS bertugas dua jabatan sekaligus, harus mengundurkan diri, itu sudah masuk Surat Keputusan Bupati, sebab profesi PPK, Panwascam dan PPS pastilah dibutuhkan waktu yang penuh, apalagi harus bersikap netral, ” ujarnya. Kamis (9/11)

Dia menyarankan kepada TKS yang lolos, Panwascam, PPK maupun PPS, agar memilih dengan tegas, hendaknya mengundurkan diri dari TKS, sebab gajinya lebih besar, pekerjaan itukan harus fokus, sejauh ini belum ada data atau laporan yang masuk ke kami terkait adanya TKS yang lulus menjadi PPK, Panwascam, dan PPS. Setelah dipanggil, nanti akan dilaporkan ke Bupati.

“Bagi TKS yang sudah habis jabatan dari Panwascam, PPK, dan PPS, bisa bergabung lagi di dunia pemerintah, akan tetapi harus mengikuti proses dari awal yakni melamar yang baru, sebab TKS SK langsung dari Bupati, dan kinerjanya pun menurut aturan pemerintah, ” ucapnya.

Terpisah Husni Thamrin Tjik Nung, kepala Inspektorat Kabupaten PALI mengaku belum ada laporan terkait TKS atau PNS yang menjadi anggota Panwascam, PPK dan PPS. TKS hampir sama ketentuan jam kerjanya sama PNS, di satu sisi tidak mungkin bisa di dua tempat dalam waktu yang sama.

“Kalau itu dilakukan, maka menyalahi aturan. Apalagi kalau sampai mengambil gaji dua-duanya dan itu menyebabkan adanya unsur kerugian uang negara. Sama seperti halnya BKSDM, pihaknya juga akan memanggil TKS yang bersangkutan dan melakukan penyelidikan, ” tutupnya. (yeng)

News Feed