KAYUAGUNG, MS – Rinto (25) warga Lempuing, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan harus meringkuk dibalik jeruji besi. Pasalnya, Rinto merupakan komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan dan begal motor dengan jumlah laporan sebanyak 15 LP (laporan polisi).
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu buah sepeda motor hasil kejahatannya.
Pelaku sendiri dibekuk jajaran Satreskrim Polres OKI di Pulau Bangka, Selasa (22/11) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres OKI AKBP Amazona membenarkan telah meringkus pelaku. “Anggota kita menangkap pelaku di Pulau Bangka,” ungkapnya, Kamis (24/11/2016).
Dikatakan dia, pelaku Rinto tersebut merupakan salah satu komplotan begal. “Rinto adalah bagian dari lima pelaku lain, dimana dua diantaranya sudah tertangkap lebih dahulu,” pungkasnya.
Memang diakuinya, komplotan Rinto tersebut dalam melakukan aksinya terkenal sadis. “Para komplotan penjahat itu tidak segan melukai korbannya,” imbuhnya.
Bahkan, kapolres menambahkan tidak menutup kemungkinan masih banyak korban lain dari aksi kejahatan rinto dan komplotannya. “Saat ini kita masih mendalami terhadap tersangka rinto,” katanya.
Untuk pelaku sendiri akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 20 penjara. (jn)