MUARAENIM, MS – Sandi Saputra alias Panca (35), warga Desa Bangun Sari, Provinsi Lampung ini diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Muaraenim.
Panca adalah tersangka kasus penculikan terhadap seorang anak laki-laki berinisial CA (10), warga Talang Tebat Desa Beringin, Kecamatan Lubai, Muaraenim. Pelaku ditangkap di Hotel Jahtera, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, Minggu (11/6/2017).
Ternyata, korban yang diculik adalah anak dari pacar tersangka sendiri. Motif penculikan diduga soal asmara, karena ibu korban berinisial E (34) memutuskan hubungan pacaran dengan pelaku.
Ceritanya begini, awalnya pelaku dan ibu korban kenal via facebook dan berpacaran. Ibu korban adalah seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang sudah bekerja di Taiwan selama 3 bulan.
Lalu tersangka disuruh ibu korban untuk menemui anaknya dan neneknya di Desa Talang Tebat Kecamatan Lubai, Muara Enim untuk membantu nenek korban merawat dan mengurus kebun karet.
Kemudian, pelaku berada di Desa Talang Tebat. Setelah dua bulan tinggal di Desa Talang Tebat, ibu korban memutuskan hubungan dengan tersangka. Tak ayal, karena sakit hati, pada Minggu, 4 Juni 2017 sekitar pukul 16.00 WIB tersangka nekat menculik CA (10) dan dibawanya ke Lampung. Setelah di Lampung, tersangka menelepon ibu korban memberitahukan anak korban sedang bersamanya.
Tersangka meminta uang tebusan Rp50 juta apabila korban ingin kembali. Keluarga korban pun sudah menyetor Rp7 juta dan kemudian melapor ke Polres Muaraenim.
Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kasat Reskrim AKP Agus Prihadi dan Kasubag Humas AKP Arsyad mengatakan, saat menculik korban, tersangka berpura-pura mengajak korban jajan. Namun hingga sore hari korban tidak pulang-pulang. “Karena tidak pulang, keluarga korban melapor. Kemudian Polres Muaraenim bekerjasama dengan Polsek Banjar Agung (Polda Lampung) untuk mengetahui keberadaan tersangka dan korban,” jelas Leo.
Tersangka menculik korban hampir satu pekan lamanya dan berhasil dibekuk di wilayah Lampung. “Selama diculik di wilayah Lampung, tersangka sempat menampar wajah korban sebanyak 5 kali kalau saat rewel dan menangis,” ujar Leo.
Sementara itu, Kabid Perlindungan Perempuan dan Pemenuhan Hak Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Muaraenim, Salamah Nuraini mengatakan, korban mendapat kekerasan secara verbal dan kondisinya saat ini sudah membaik pasca trauma. “Kami mendampingi korban secara psikologis dan saat ini berada di Rumah Aman Kabupaten Muaraenim. Menurut pengakuan korban, dia hanya diberi makan satu kali sehari dengan nasi putih,” ujarnya.
Menurut Salamah, saat ini kondisi korban sudah pulih 85 persen pasca diculik. Atas perbuatannya, tersangka bakal dikenakan pasal 333 KUHP atau pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (dev)