OKUTIMUR, MS – Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur Polda Sumsel berhasil tangkap dua pelaku yang diduga bandar narkotika jenis sabu berinisial SM Alias L (37) warga Wonorejo, Desa Kota Baru Barat, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur dan AD (41) warga Desa Way Halom, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, Kamis (16/2/2023).
Penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor :- LP-A / 07 / II /2023 / SPKT. SATRESNARKOBA / POLRES OKUT / POLDA SUMSEL, tanggal 13 Februari 2023.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH didampingi Kasat Narkoba Polres OKU Timur IPTU Bondan Try Hoetomo melalui Kasi Humas Polres OKU Timur AKP H Edi Arianto mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 Sekira Pukul 14.30 WIB di lokasi yang berbeda.
“Tersangka berinisial SM Alias L (37) ditangkap saat berada di dalam rumah kontrakan Desa Cidawang, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur. Sedangkan untuk tersangka berinisial AD (41) ditangkap di Desa Way Halom, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur,” katanya.
Dikatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat, bahwa di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Desa Cidawang, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur sering di jadikan tempt transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
“Dari informasi tersebut kemudian anggota Satres Narkoba langsung menuju lokasi rumah kontrakan itu untuk melakukan pengerebekan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial SM Alias L,” ujarnya.
Setelah anggota berhasil mengamankan tersangka SM Alias L, lanjut Kasi Humas, kemudian anggota melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan rumah kontrakan tersangka.
“Saat dilakukan penggeledahan anggota berhasil menemukan barang bukti berupa 17 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,76 gram yang di bungkus dengan plastik klip bening didalam kemudian di masukan kedalam dompet kecil warna biru lis merah motif bunga, berserta 1 satu buah timbangan digital warna hitam, 1 satu buah skop plastik, 1 buah kotak rokok kaleng warna hitam, 2 bal plastik klip bening dan 1 buah keranjang kecil warna coklat ditemukan di dalam lemari pakaian berikut 1 unit Hp merk Samsung warna hitam,” ungkapnya.
Kemudian, anggota Satres Narkoba melakukan introgasi terhadap tersangka SM Alias L. Saat diintrogasi tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut didapatnya dari tersangka berinisial AD (41) warga Desa Way Halom, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur tersebut.
Kemudian anggota melakukan pengembangan dan mencari keberadaan tersangka AD di Desa Way Halom tersebut. Sehingga tersangka AD berhasil diamankan.
“Saat ini kedua tersangka berserta barang bukti di bawa Anggota Satres Narkoba ke Polres OKU Timur guna dilakukan penyidikkan lebih lanjut,” pungkasnya. (Boy)

Komentar