oleh

Tanhar Ajukan Banding ke Mahkamah Partai

LAHAT, MS – Simpang siur siapa yang bakal duduk di Wakil Ketua 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) akan mengalami kendala.

Anggota DPRD Lahat dari Fraksi Partai Golkar Lahat, Tanhar Effendi SH menegaskan, pihaknya sejauh ini sudah mengajukan banding ke Mahkamah Partai (MP), untuk meminta keadilan seadil-adilnya.

“Bahwa penetapan calon pimpinan DPRD itu berdasarkan kerja rapat pimpinan nasional (Kerapimnnas), dimana, DPD II Partai Golkar hanya bisa mengusulkan saja,” terangnya, saat konferensi pres usai rapat paripurna, Selasa (15/10/2019).

Ia menambahkan, sebelumnya diusulkan tiga nama calon pimpinan, diantarnya, Tanhar Effendi SH, Sri Marhaeni Wulansih SH dan H Mimhaimi SE MM, diusulkan ke DPD I lalu ke DPP Partai Golkar.

“Nah, penetapan calon pimpinan ini dibentuk tim panitia seleksi (Pansel), yang diketuai Ibnu Muhjir, mereka berhak menentukan melalui seleksi,” papar Tanhar.

Tak lama, sambung Tanhar, diterbitkan surat penetapan calon pimpinan dari DPP, lantas diantarkan ke DPD 1 pada 20 September 2019 ada tanda terimanya.

“ Di 21 September 2019 diserahkan ke DPD ll pun ada tanda terimanya, lalu ke Sekretariatan Dewan (Sekwan) sah berarti SK DPP,” terangnya.

Masih kata dia, tapi Ketua DPD II Partai Golkar Lahat melayangkan surat ke Sekwan, yang menyatakan tidak mengetahui keberadaan SK DPP tersebut tertanggal 24 September.

“Enam hari tepatnya 30 September terbit SK pembatalan. Berarti ada pihak-pihak yang tidak menginginkan saya duduk sebagai Wakil Ketua 2 DPRD Lahat,” imbuh Tanhar.

Tanhar menerangkan, menyikapi hal diatas, maka melakukan upaya hukum gugatan ke Mahkamah Partai DPP pusat menuntut keadilan pada 9 Oktober dan sudah terregistrasi.

“Ini sesuai ketentuan pasal 32 tahun 2011 tentang perselisihan diselesaikan oleh internal partai. Jadi sebagai kader partai mempunyai hak dan kedudukan sama menuntut keadilan,” terangnya.

Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tidak ada yang menyetujui SK pembatalan tersebut, namun ada pihak yang ingin menetapkannya.

“Dukungan sudah lengkap baik dari kecamatan hingga pengurus harian. Hingga detik ini penyebab pembatalan oleh apa belum jelas,” papar Tanhar.

Tanhar menambahkan, tuntutan keadilan minta dikembalikan SK yang sesuai penilaian dan mekanisme Rapinmas.

“Keputusan paling lambat 60 hari sudah ada ketetapan, karena kita sudah ada SK duluan. Ini hal yang wajar di dunia politik. DPD II Golkar Lahat tetap solid dan kondusif, dimana tidak menginginkan Partai Golkar terpecah belah,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Lahat, Fitrizal Homizi ST menyampaikan, kedua surat yang masuk baik dari DPD ll Golkar dan saudara Tanhar Effendi SH, akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangam berlaku

“Persoalan ini kita bawa ke rapat Banmus DPRD Lahat, pada 14 Oktober 2019, dan dibacakan di depan paripurna. Apabila terjadi perubahan akan diumumkan kembali saat rapat berikutnya,” tutupnya. (Nur)

News Feed