PRABUMULIH, MS – Anasta Sulismana (48) warga Jalan Jenderal Sudirman RT 10 RW 02 Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih dengan tega menganiaya anak tirinya Alfin (3) hingga tewas. Kejadian itu terjadi saat pelaku yang juga oknum pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) ini pulang kerumah korban, Kamis (3/8/2017) sekitar pukul 03.00 WIB.
Informasi yang berhasil dihimpun, saat pulang dari Cafe, pelaku yang diduga dalam pengaruh minuman keras merasa kesal karena saat ia mengetok pintu tidak ada yang membukakan. Bahkan isterinya tidak ia dapati di rumah.
Melihat hal itu, emosi pelaku memuncak mana kala saat pintu terbuka, ia mendapati anak tirinya sedang menangis. Karena sudah masuk rasukan setan, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tewas. “Aku pukul pelan, kena kepalanya. Terus dia (korban, red) jatuh dari tangga rumah. Sudahnya kami langsung tidur lagi. Dia meninggal juga aku tidak tau,” ungkap pelaku saat di interogasi petugas.
Sebenarnya kata pelaku, awalnya ia marah karena isterinya yang sudah sebulan tidak dikunjunginya itu diduga telah memiliki pria idaman lain (PIL). Dan rencananya ia datang kerumah tersebut bermaksud ingin menegaskan dan membahas permasalahan tersebut dengan isterinya termasuk soal rumah dan anak-anaknya. “Biarlah dia (Mia ibu korban, red) punya laki-laki lain. Tapi anak yang kecil biar aku yang urus. Jujur aku tidak menganiaya anak itu,” pungkasnya.
Ditempat terpisah, suasana duka jelas terlihat di kediaman korban jalan Kamboja RT 01 RW 03 Kelurahan Sindur Kecamatan Cambai Kota Prabumulih. Beberapa kerabat terdekat korban satu persatu mulai berdatangan untuk memberikan penghiburan sekaligus mengucapkan turut berbela sungkawa atas kejadian yang menimpa keluarga korban.
Orang tua korban Mia (40) terlihat tidak kuat menyaksikan anaknya yang terbaring tidak bernyawa di rumah duka terlebih korban tewas di tangan suaminya. Mia pun langsung menangis histeris saat sanak saudara menunjukkan bukti kekerasan ditubuh korban akibat perlakuan tidak terpuji pelaku.
Kaki kanan sebelah kanan dan tangan korban mengalami patah tulang. Dibagian pinggang juga terlihat memar serta telinga sebelah kiri mengeluarkan darah. Di mata sebelah kanan teelihat lebam membiru diduga akibat kekerasan yang dialami korban.
Dalam keadaan terisak, ibunda korban kepada posmetroprabu.com meminta kepada aparat penegak hukum untuk menghukum pelaku dengan seberat-beratnya. Hal tersebut juga diaminkan oleh keluarga korban yang berada di rumah duka.
Sementara itu, Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE melalui Kasat Reskrim AKP Eryadi didampingi Kapolsek Cambai Ipda Agam membenarkan peristiwa tersebut. “Ya, saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan oleh petugas,” ujarnya.
Dikatakan dia, berdasarkan hasil pemeriksaan di tubuh korban, didapati luka lebam di mata sebelah kanan kaki dan tangan mengalami patah tulang, luka lecet pada perut dan telinga sebelah kiri mengeluarkan darah. “Pelaku saat ini dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dan pasal UU Perlindungan anak dengan ancaman 15 Tahun penjara” pungkasnya. (nor)
