BENGKULU SELATAN, MS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bengkulu Selatan, Selasa (14 /4/ 2020) melakukan kunjungan ke Desa Tanjung Aur II dalam rangka penulusuran sengketa lahan PT Jatropah Solutiond dengan warga desa setempat.
Anggota DPRD yang terbentuk dalam panitia Khusus (Pansus) satu ini diketuai Dodi Martian, SHut MM dari fraksi partai Golkar mengatakan kunjungan kali ini dalam rangka menelusuri sengketa lahan antara PT Jatropah Solutiond dengan warga Desa Tanjung Aur II.
“Ya, tujuan kunjungan kami kali ini dalam rangka untuk menelusuri luas lahan perkebunan milik PT Jatropha,” kata Dodi.
Dalam hal ini Pansus ingin mencari data pembanding karena sebelumnya pihak PT Jatropha sudah menyampaikan ke pihaknya luas lahan yang mereka miliki berdasarkan izin Hak Guna Usaha (HGU) seluas 1.040 hektar.
“Ada beberapa data yang ingin kami pinta diantaranya adalah, luas demografi wilayah Desa Tanjung Aur II. Langkah ini kami ambil karena adanya dugaan indikasi, bahwa luas lahan yang digarap oleh PT Jatropha melebihi luas lahan yang tercantum dalam izin hak guna usaha (HGU) seperti apa yang telah pihak perusahaan laporkan kepada kami,”pungkas Dodi Martian.
Hendri Kurniawan (Pj Kades) Desa Tanjung Aur II Kecamatan Pino Raya mengatakan pihaknya akan memberikan apa saja yang berkenan dengan penyelesaian sengketa lahan antara PT Jatropah dengan warga.
“Kami pun ingin masalah ini cepat selesai. Tentunya dengan harapan hasilnya kelak tidak merugikan kedua belah pihak,” harapnya. (bajul/adv)