Indralaya, MS – Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Ogan Ilir(OI) berencana akan membagi Zona Nilai Tanah(ZNT) menjadi 60 bagian untuk menentukan Nilai Jumlah Objek (NJOP) pada 2023 mendatang.
Hal itu sebagaimana disampaikan Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda), Marry Darmawati, melalui Kepala Bagian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Nurhadi Alrashat saat dibincangi diruang kerjanya, Selasa (26/7).
“Pak Bupati Panca Wijaya Akbar sudah meng-intruksikan bahwa di tahun depan akan membagi wilayah zonasi atau ZNT menjadi 60 bagian diselutuh Desa Dan Kelurahan yang ada di Ogan Ilir,” terangnya.
Dengan demikian ungkapnya akan ada beberapa perbedaan jumlah sesuai dengan harga Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang nanti menentukan jumlah PBB yang harus di bayar oleh masyarakat sesuai dengan pasal 6 ayat 4 UU PBB.
“Sehingga ada perbedaan jumlah yang di bayar oleh masyarakat pedesaan dan masyarakat kota kabupaten sesuai dengan zona yang telah di tentukan,” sambungnya.
Program ini sendiri dijelaskan Nurhadi, nantinya akan menjadi salah satu program prioritas bupati Panca di 2023. Melihat pada tahun 2021 lalu PBB ini menjadi penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) yang cukup tinggi sehingga harus di prioritaskan.
“Untuk tahun 2021 lalu mencapai Rp 7 5 Milyar dari target sebesar Rp 12,5 milyar. Untuk di tahun 2022 ini target kita sebesar Rp 20 milyar untuk pencapaianya sendiri kita belum hitung berapa. Semoga target yang di berikan ini nantinya dapat tercapai sebagaimana yang diharapkan,”jelasnya. (AL)