Terkait DD, Desa dan Kelurahan Harus Anggarkan Dana Penyuluhan Pendampingan Hukum

BENGKULU SELATAN, MS – Pemkab menggelar Sosialisasi Penggunaan Pengawasan dan Pembinaan Dana Desa dan Kelurahan di aula Bappeda-Litbang Bengkulu Selatan, Selasa (19/3/2019).

Sosialisasi yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bengkulu Selatan ini dihadiri oleh seluruh camat, lurah dan kades se Bengkulu Selatan.

Dalam kesempatan itu Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi mengimbau agar pihak pemerintah desa dan kelurahan menganggarkan dana penyuluhan pendampingan hukum terkait pengelolaan Dana Desa (DD) dan dana kelurahan.

“Boleh dikatakan pendampingan hukum agar potensi kesalahan dari penggunaan (DD dan dana kelurahan) dapat dicegah sedini mungkin,” katanya.

Selain itu, Gusnan juga berharap para aparatur desa dan kelurahan tidak menjadikan setiap tugasnya dalam pengelolaan anggaran sebagai beban. Sebab, tidak sedikit lantaran tugas mengelola anggaran dianggap sebagai beban tugas berdampak pada kesalahan saat mengimplementasikan anggaran tersebut.

“Jangan jadikan beban tugas dari penggunaan dana yg dikelola. Selagi dijalankan pada fungsinya maka akan enteng enteng saja. Tentu tidak akan ada masalah yg menimpa. Apalagi berurusan dgn aparat penegak hukum nantinya,” pesan Gusnan.

Dikatakan Gusnan, penggunaan DD dan dana kelurahan saat ini menjadi konsentrasi pemerintah untuk diawasi. Untuk itu diharapkan kades dan lurah diharapkan berkerjasama dan terus berkoordinasi kepada pihak pihak yang berkompeten untuk menggunakan anggaran sesuai tujuan dan aturan.

“Disinilah peran serta pendamping salah satunya. Dan pihak kecamatan turut serta dalam pengawasan. Jika masih ragu tanya aparat penegak hukum. Saya harap tahun ini dan kedepannya tidak ada lagi kades atau nantinya lurah dilaporkan warganya lantaran penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya,” pungkas Gusnan. (bajul)

News Feed