Terkait Nomenklatur, Nanan Minta Tak Ikutan Tren

HEADLINE418 views

LUBUKLINGGAU, MS – Usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau, terkait penerapan PP No 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah di Kota Lubuklinggau yang menyarankan, agar dilakukan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tidak disetujui oleh Walikota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe.

Menurut Nanan, sapaan akrabnya bahwa pengkajian terkait hal itu, sebenarnya sah-sah saja. Namun, ia mengharapkan agar pihak legislatif juga memahami bahwa perampingan OPD, hanya akan membuat kinerja pemerintah terbatas. Terlebih, beberapa kepala dinas atau kepala badan juga bakal ada yang jabatannya turun.

“Itu kan dampaknya ke degradasi moral. Istilahnya begini, kalau pangkat dari Letkol lalu turun ke Mayor kan kasihan,” ungkapnya usai menghadiri acara peringatan Harganas dan Hari Anak Nasional di Gedung Kesenian Kota Lubuklinggau, Kamis (29/9).

Menurutnya, pihak legislatif tidak perlu membandingkan dengan daerah lain, karena kebutuhan masing-masing daerah dinilainya berbeda. Apalagi, Kota Lubuklinggau diakui Nanan, tidak sepenuhnya mencerminkan daerah perkotaan.

“Istilahnya itu, Lubuklinggau ini semi kabupaten, jadi wajar saja kalau masih butuh banyak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sekarang itu, tinggal tergantung bagaimana kebutuhan saja. Sedangkan, idealnya seperti yang saat ini. Lagian, kita juga tidak menambah jumlah SKPD,” tegasnya.

Ia pun meminta, agar tidak mengikuti tren yang terjadi, termasuk perampingan, karena pihaknya menilai jumlah SKPD yang ada saat ini, sudah ideal dan akan menghasilkan hasil kerja (output) yang baik.

“Jadi jangan mentang-mentang daerah lain ada perampingan, kita mau ikutan perampingan. Padahal kan output (hasil) yang kita utamakan. Kalau alasannya dapat mengefesiensi anggaran, hasil efesiensinya juga tidak terlalu besar. Apalagi, kemampuan anggaran kita kan ada. Mereka itu tidak tahu saja bagaimana sibuknya bekerja jika dirampingkan,” ungkapnya.

Sebelumnya, berdasarkan hasil kajian, analisa dan perbandingan dengan daerah-daerah lain. Pansus I DPRD mengusulkan, agar adanya perampingan dari 24 Dinas dan 4 Badan yang ada, dikurangi menjadi 17 Dinas dan 3 Badan dengan mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi. (sen)

Adapun 17 Dinas dan 3 Badan yang dimaksud pihaknya, antara lain :

1. Dinas Pendidikan.
2. Dinas Kesehatan.
3. Dinas Pekerjaan Umum (PU), Penataan Ruang, Pemukiman dan Perumahan.
4. Satpol PP, Pemadam Kebakaran.
5. Dinas Tenaga Kerja.
6. Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan.
7. Dinas Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan KB.
8. Dinas Lingkungan Hidup.
9. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
10. Dinas Perhubungan.
11. Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).
12. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu.
13. Dinas Kepemudaan dan Olahraga. 14. Dinas Pariwisata
15. Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
16. Dinas Sosial.
17. Dinas Komunikasi dan Informatika.

Badan yang diusulkan :
1. Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah.
2. Badan Keuangan Daerah.
3. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Latihan Daerah.

News Feed