PALI, MS – Pendi (30) dan Dian (22), keduanya warga Desa Persiapan Jerambah Besi Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI berhasil diringkus polisi. Bahkan, dikarenakan melawan polisi dan berusaha melarikan diri, Pendi terpaksa dilumpuhkan kakinya dengan timah panas (peluru, red). Kedua pelaku ini ditangkap di rumah masing-masing, Rabu (28/9) sekitar pukul 01.00 WIB.
Informasi yang berhasil dihimpun, tertangkapnya kedua tersangka berdasarkan dari laporan korban Yuliansyah dan keterangan pelaku Yosep dan Giman yang terlebih dulu ditangkap jajaran Reskrim Polsek Talang Ubi beberapa waktu lalu. Dimana, dari informasi mereka tersebut, ketika beraksi selalu berlima dengan menggunakan senjata api rakitan (senpira) dan senjata tajam (sajam) untuk menakuti korbannya. Bahkan, komplotan ini dikenal sadis dan tidak segan-segan melukai para korban.
Mendapatkan informasi itu, tim Reskrim Polsek Talang Ubi dan Polda Sumsel langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, didapat kedua pelaku tengah berada dirumahnya masing-masing. Tak ingin buruannya kabur, petugas langsung meringkus pelaku dirumahnya masing-masing.
Menurut keterangan Kapolres Muara Enim AKBP Hendra Gunawan Sik melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Victor Eduard Tondaes didampingi Kanit Reskrim Ipda Rusli membenarkan telah menangkap kedua pelaku. “Tertangkapnya kedua pelaku, kita dibantu tim satuan Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Sumsel,” ujarnya, Rabu (28/9).
Namun, waktu hendak ditangkap pelaku Pendi berusaha melawan petugas dan melarikan diri. “Jadi terpaksa pelaku Pendi kita lumpuhkan dengan tembakan,” pungkasnya.
Dari catatatn polisi, dijelaskan dia, bukan hanya satu korban saja melainkan masih ada lagi korban-korban lain. Bahkan salah satu korban mereka mengalami luka tembak di bagian paha. “Itu terjadi saat korban dibegal kawanan ini ketika hendak pergi ke kebun,” ungkapnya.
Dikatakan dia, para pelaku ini sering melakukan aksi kejahatannya di Jalan logging PT MHP. “Korbannya rata-rata para petani karet yang hendak pulang dari kebun,” imbuhnya.
Dengan demikian, pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP ancaman kurungan 12 tahun penjara. “Kita juga berhasil mengamankan barang bukti satu bilah parang dan satu bilah pisau,” jelasnya.
Sementara itu, pelaku Dian mengakui perbuatannya tersebut. “Memang benar kami yang melakukan kejahatan itu, Tapi, baru sekali ini aku nodong dan aku cuma melok-melok bae,” ungkapnya. (yeng)