oleh

Tersangka Curanmor Di Alun Alun Selatan Berhasil Ditangkap, Ternyata Masih Pelajar

PAGARALAM, MS – Pelaku pencuri motor Honda Revo absolut warna merah Nopol BG 6605 CP dengan nomor nosin JBE2E1114343 serta nomor rangka MH1JBE218BK114637 milik Tegar (18) warga Tanjung Keling, Kecamatan Dempo Utara, tepatnya Kamis (29/04/2021) ketika jogging sore di Alun-alun Selatan berhasil diringkus polisi.

Dibekali proses penyelidikan yang cukup singkat alhasil tak butuh waktu lama pada Sabtu (01/05/2021) sekitar pukul 02.30 Wib, polisi berhasil mengamankan tersangka inisial AU (14) warga Pagaralam.

Pelaku diringkus saat tengah berada di kawasan Pasar Dempo Permai, Kota Pagaralam.

Dari tangan pelaku unit Reskrim Pas berhasil mengamankan barang bukti yaitu,
satu lembar STNK Sepeda motor honda Revo absolut dengan nopol BG 6605 CP noka MH1BE218BK11437, satu buah mata kunci berbentuk runcing, satu patahan kunci pas ukuran delapan, dan satu unit sepeda motor merk YAMAHA VEGA ZR tanpa plat nomor rangka MH3509002AJ857455 No mesin 509857587 milik tersangka.

Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara,S.IK, MH melalui Kapolsek Pas IPDA, Akhirudin, SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Pas 03/05 mengatakan tertangkapnya pelaku berdasarkan keterangan pelaku dan saksi-saksi.

“Untuk tersangka AU, kita jerat pasal 363 Kuhp dengan ancaman hukuman penjara maksimum 7 tahun penjara akan tetapi karena pelaku dibawah umur dikenakan ½ dari hukuman maksimum, kemudian untuk rekannya kita sudah buatkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) ” jelas Kapolsek.

Saat diinterogasi pelaku AU yang masih berstatus pelajar SMA ini mengakui perbuatannya itu. “Memang saya yang mencuri sepeda motor milik. Saya mencuri dibantu teman lainnya,” ungkapnya. (Len)

News Feed