LUBUKLINGGAU, MS – Gugatan perusahaan perkebunan, PT Cikencreng Kota Lubuklinggau terhadap 11 sertifikat lahan milik Pemkot Lubuklinggau telah di sidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Palembang, Kamis (22/9).
Agenda persidangan yang berisi pemeriksaan saksi-saksi tergugat, terutama BPN menghadirkan empat orang saksi, yakni pertama mantan kepala BPN Lubuklinggau, Syahrir, lalu Seksi Pengukuran BPN, Wanizar, Kepala Dispenda Kota Lubuklinggau, Rahman Sani serta Burlian selaku Tokoh Pemuda.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Lubuklinggau, Hendri saat dihubungi menyampaikan, dalam persidangan tersebut, para saksi telah memberikan penjelasan kepada majelis hakim terkait gugatan perusahaan itu.
Diterangkanya, Kepala Dispenda Lubuklinggau, Rahman Sani didalam persidangan, memaparkan bahwa perusahaan perkebunan yang sudah lama tidak beroperasi tersebut sejak 1999-2014 tidak membayar pajak.
“Artinya, perusahaan perkebunan karet yang kantornya saja sudah seperti rumah hantu ini, sudah 15 tahun tidak memenuhi kewajiban membayar pajak terutama PBB,” ungkapnya, Kamis (22/9).
Tidak hanya itu, kondisi perusahaan ini pun, telah lama mati suri dan perkebunan karet sudah dipenuhi semak belukar. Bahkan, kantor-kantor perusahaan nyaris ambruk termakan usia.
“Sudah 15 tahun perusahaan itu tidak bayar pajak. Itu sudah disampaikan saksi kita. BPN juga sudah menyampaikan, soal pengukuran dan sertifikat yang mereka keluarkan. Hari rabu depan, kita bersama tergugat akan menambah saksi ahli untuk memperkuat status sertifikat tersebut,” ungkapnya.
Terpisah, Walikota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe mengharapkan, pihak pengadilan dapat memenangkan pemerintah (BPN), karena lahan yang digunakan pemerintah tersebut, tujuannya untuk masyarakat, sementara PT Cikencreng tidak pernah berkontribusi dan memberdayakan masyarakat, bahkan tidak membayar pajak untuk pembangunan daerah.
“Pemerintah harus dibela, karena untuk kepentingan masyarakat banyak. Perusahaan itu apa kontribusinya selama ini, tidak ada kan,” ungkapnya. (sen)
