OKUTIMUR, MS – Tim Shaow Walet Satreskrim Polres OKU Timur berhasil ringkus satu tersangka DPO kasus pembunuhan.
Tersangkanya atas nama Kasmana alias Irfan (19) warga Desa Bantan, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur.
Sebelum diringkus, tersangka menjadi buronan dan ditetapkan sebagai DPO selama lebih kurang dua tahun setelah melakukan pembunuhan terhadap korban Ruli Ansyah (30) warga Desa Bantan, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur.
Tak hanya sendiri, tersangka melakukan aksinya tersebut, bersama 3 rekannya lainnya yakni yakni Ardi Efriansyah (25) warga Desa Negeri Pakuan, Kecamatan BP Peliung, yang saat ini sudah tertangkap lebih dulu dan sedang menjalani hukuman do Lapas Kelas II B Martapura setelah divonis 10 tahun penjara.
Sedangkan dua tersangka lainnya yang berinisial I dan J, warga Desa Bantan saat ini masih dalam pengejaran polisi alias DPO.
Penangkapan terhadap tersangka diperkuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP -B /39/ V/ 2022 / SPKT / POLRES OKU TIMUR / POLDA SUMSEl/ Tanggal 1 Mei 2022.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK, MH didampingi Waka Polres OKU Timur Kompol Polin EA Pakpahan SIK, MH dan Kasat Reskrim AKP Hamsal SH, MH saat pres rellease mengatakan, keempat pelaku tersebut merupakan pelaku pembunuhan yang terjadi di jalan Desa Bantan, Kecamatan BP. Peliung, Kabupaten OKU Timur.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada hari Sabtu, 30 April 2022 sekira pukul 19.00 WIB.
“Tersangka Kasmana alias Irfan berhasil diringkus tim Shadow Walet Sat Reskrim Polres OKU Timur di Desa Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, Sabtu 25 Mei 2024, sekitar Pukul 17.00 WIB,” ungkapnya.
Sedangkan untuk dua DPO lainnya, kata Kapolres, saat akan ditangkap di persembunyiannya berhasil meloloskan diri dari kejaran anggota.
“Untuk dua pelaku lainnya inisial I dan J akan tetap kita buru,” tegasnya.
Diketahui, para pelaku melakukan pembunuhan atau pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban tersebut dikarenakan para pelaku merasa tidak senang dan sakit hati dengan korban yang datang kerumah pelaku dan memarahi pelaku dan mencaci-maki pelaku.
“Atas motif sakit hati akibat cekcok mulut para pelaku dan korban tersebut, sehingga para pelaku melakukan aksi pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelasnya.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka Irfan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHPidana tentang sengaja menghilangkan jiwa seseorang, dengan hukuman 15 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 170 Ayat (2) ke – 3 KUHPidana tentang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang menyebabkan matinya orang, dengan hukuman 5 lima tahun 6 bulan.
“Selanjutnya, Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang perbuatan yang menjadikan matinya orang, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Boy