OKUTIMUR, MS – Curi satu unit handphone milik disebuah rumah yang berada di Desa Meluai Indah, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur. Pelaku Ariyanto (39) warga Desa Meluai Indah, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur berhasil diringkus Tim Shadwo Walet (SW) Polres OKU Timur, Jumat (5/5/2023).
Pelaku berhasil diringkus berdasarkan laporan polisi nomor :LP-B / 46 / V / 2023 / SPKT / POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 04 Mei 2023.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, pelaku melancarkan aksi pada hari Kamis Tanggal 16 Maret 2023 sekira pukul 20.00 Wib, dengan cara membuka pintu belakang rumah korban dengan mengunakan alat kunci Inggris yang pelaku temukan diatas pintu rumah korban.
Setelah pelaku berhasil membuka pintu rumah korban pelaku langsung masuk dan mengambil barang milik korban yaitu 1 ( satu ) buah HP Infinik smart 4 ( empat ) warna hitam, yang ada di dapur rumah korban, setelah berhasil mengambil HP milik korban pelaku langsung melarikan diri.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3 juta rupiah dan melaporkan peristiwa ini ke Polres OKU Timur untuk proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto.
Setelah mendapatkan laporan atas kejadian tersebut, kata Kasi Humas, Pada hari Kamis tanggal 04 Mei 2023, Personil Reskrim SW Belitang Polres OKU Timur mendapat Informasi tentang pelaku yang telah mencuri HP milik korban.
Berdasarkan informasi tersebut, pelaku sedang berada dirumahnya yang berada di Desa Meluai Indah, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur. Kemudian Kasat Reskrim Polres OKU Timur langsung memerintahkan Kanit Pidum Polres OKU Timur IPDA Rozi untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku berhasil ditangkap pada pukul 15.20 Wib. Selain berhasil menangkap pelaku, anggota juga berhasil menyita barang bukti (BB) yang berhasil dicuri pelaku berupa satu unit handphone,” tegasnya.
Saat ini pelaku berserta barang bukti (BB) langsung dibawa ke Polres OKU Timur guna menjalankan proses penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemeberatan,” pungkasnya. (Boy)