LUBUKLINGGAU, MS – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Lubuklinggau, terus melakukan evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Apalagi, dari hasil evaluasi per 31 Juni 2016, target PAD sebesar Rp 77,4 M baru terealisasi Rp 36,5 M atau 47,22%.
Menanggapi hal itu, berbagai upaya pun dilakukan Dispenda, salah satunya yakni dengan menggandeng Biro Hukum Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), guna melakukan pembinaan dan penyuluhan mengenai pajak daerah yang digelar di Hotel Burza, Rabu (24/8).
Wakil Walikota Lubuklinggau, H Sulaiman Kohar usai menghadiri kegiatan tersebut menegaskan, langkah pemerintah melalui Dispenda untuk meningkatkan target pajak daerah, seperti melakukan uji petik bahkan merencanakan untuk menggunakan alat penghitung pajak elektronik. Sebenarnya bukan bertujuan untuk mencurigai, menekan atau memberatkan para pelaku usaha.
“Langkah ini diambil, semata-mata untuk pembangunan Kota Lubuklinggau yang lebih baik lagi. Mengingat, APBD Kota Lubuklinggau yang kurang lebih hampir 800 miliar, sebagian besar masih bersumber dari APBN melalui DAU, DAK dan dana bagi hasil. Sebenarnya, itu belum cukup untuk membangun, karena adanya pemotongan dari APBN yang menyebabkan defisit,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, berbagai langkah harus diambil pihaknya, termasuk melalui pembinaan dan penyuluhan, untuk memberikan mereka pemahaman, sekaligus mengajak mereka bergandengan tangan untuk bersama-sama membangun daerah.
“Kita meminta agar peserta pembinaan dan penyuluhan, untuk tetap membayar pajak sesuai dengan ketentuan. Apalagi, mayoritas peserta kan pelaku usaha. Kedepan, kita akan terus lakukan uji petik ke wajib pajak, baik pajak daerah maupun pajak retribusi. Kita akan lihat dan sesuaikan tarif pajak, yakni sesuai dengan omzet mereka, karena tidak mungkin omzet usaha selalu turun. Disisi lain, kami juga akan lancarkan pengurusan izin dan menjaga keamanan dan kenyamanan mereka,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dispenda Kota Lubuklinggau, H Rahman Sani mengatakan, kegiatan tersebut menghadirkan 50 peserta dari pelaku usaha yang ada di Lubuklinggau.
“Rinciannya, 18 pelaku usaha perhotelan, 22 pelaku usaha rumah makan dan restoran, serta 10 orang pelaku usaha hiburan. Sengaja kita datangkan dari Biro Hukum Provinsi Sumsel, untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai sanksi. Namun, kita hadirkan juga narasumber dari Dispenda, agar dapat memberikan motivasi dan pemahaman, supaya kedepan mereka makin meningkatkan kesadaran mengenai pajak,” ungkapnya. (sen)
