PRABUMULIH, MS – Perseteruan salah satu toko pempek ternama yang berada di Prabumulih dengan Mar (45) oknum pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang menuding pempek berfomalin dan mengandung boraks berbuah permohonan maaf.
Bahkan, secara langsung permohonan maaf tersebut disampaikan langsung oleh pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten PALI melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Masalah Kesehatan, Muhammad Mudakir SKm Mkes kepada pihak pemilik usaha pempek, Then Chun Lie alias Lili (44).
Hal itu dibuktikan dari surat lampiran surat resmi permohonan maaf dari pihak Dinkes Kabupaten PALI.
Akhirnya, pihak Polres melakukan mediasi kedua belah pihak tersebut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Arief Adiharsa SIk MTCP melalui Kabag Ops, Kompol Andi Supriyadi SH SIk MH didampingi Kasat Reskrim, Iptu Rendra Aditya SH membenarkan adanya pengaduan pihak Dinkes Kabupaten PALI bahwa usaha pempek yang ada di Prabumulih tersebut diduga menggunakan formalin atau mengandung boraks.
“Tanggal 9 Agustus lalu surat permohonan maaf disampaikan langsung oleh pihak Dinkes Kabupaten PALI,” ujarnya.
Memang diakuinya, dari hasil uji laboratorium sample pempek antara pihak Dinkes PALI dengan Prabumulih ada perbedaan. “Ya, tanggal 4 Maret 2016 pihak Dinkes Prabumulih melakukan uji lab, tapi tidak ditemukan bahan berfomalin dan boraks pada usaha pempek di kota Prabumulih tersebut,” pungkasnya.
Untuk itu, dalam kasus ini pihaknya memfasilitasi kedua belah pihak untuk melakukan mediasi di Polres.
“Intinya kedua belah pihak terlapor dan pelapor sebelumnya juga telah bersepakat untuk menyelesaikannya secara mediasi. Mereka (pelapor dan terlapor, red) sudah sepakat untuk tidak memperpanjang permasalan itu lagi,” ungkap Kabag Ops.
Untuk diketahui, merasa tidak senang dan dirugikan atas tudingan penggunaan formalin dan mengandung boraks, Then Chun Lie alias Lili melaporkan Mar (45) oknum pejabat dilingkungan Pemkab PALI, Kamis (10/3).
Dimana dari hasil pada acara pisah sambut Bupati PALI beberapa waktu lalu bahwa pempek yang dijual di salah satu toko pempek di Kota Prabumulih mengandug formalin dan boraks.
Mirisnya lagi, dari hasil uji laboratorium pihak Dinkes PALI dengan Dinkes Prabumulih terjadi perbedaan. Hal itu tertuang dalam hasil laboratorium dinas kesehatan PALI dalam berita acara hasil pengujian kadar formalin dan boraks nomor : 440/394/BA/Dinkes-II/2016, dinyatakan mengandung formalin.
Namun, tanggal 4 Maret 2016 pihak Dinkes Prabumulih melakukan pengecekan langsung ke toko pempek tersebut untuk uji sebagian makanan yang dihidangkan dan sebagian contoh pempek dibawa untuk dilakukan uji lab, hasilnya formalin dan boraks.
Atas perbedaan uji lab itu, tanggal 9 Agustus 2016 pihak Dinkes PALI meminta maaf dengan kepada pemilik salah satu toko pempek yang ada di Kota Prabumulih. (nor)