OKUTIMUR, MS – Nekat menusuk gurunya berinisial BS (29) Warga Desa Baturaja Bungin, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur dengan sebilah pisau lantaran sering dimarahi, seorang santri di Pondok Pesantren Nurul Cholik berinisial IM (17) warga Desa Ulu Danau, Kecamatan Sindang Danau, Kabupaten OKU Selatan ditangkap polisi, Kamis (1/9/2022).
Penangkapan terhadap tersangka diperkuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP- B/ 17 / VIII/ 2022 /OKUT/MPA Tanggal 31 Agustus 2022.
Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Apromicho mengatakan, kejadian tersebut terjadi saat korban sedang melaksanakan sholat Ashar, di Pondok Pesantren yang ada di Desa Baturaja Bungin, Kecamatan Bunga Mayang, pada Rabu 13 Agustus 2022, sekitar pukul 15.00 WIB.
Tersangka IM (17) melakukan penusukan terhadap korban BS (29) dengan menggunakan sebilah Pisau Belati di bagian punggung sebelah kanan sebanyak satu kali.
Kemudian tersangka menarik pisau belati tersebut dan mengenai bagian lengan sebelah kiri korban, kemudian korban terjatuh dengan posisi terlentang lalu tesangka hendak melakukan penusukan kembali. Kemudian tersangka diamankan oleh Saksi ke rumah Kepala desa Baturaja Bungin.
“Sedangkan korban dilarikan kerumah Sakit Simpang Martapura dan akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk di punggung sebelah Kanan sebanyak 30 jahitan dan lengan sebelah kiri sebanyak 20 jahitan, kemudian Melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Martapura,” katanya.
Berdasarkan laporan tersebut kata Kasat, Tim Opsnal Polsek Martapura melakukan penjemputan terhadap pelaku di kediaman Kepala Desa Baturaja Bungin.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui segala perbuatannya alasan Pelaku merasa dendam karena sering dimarahi korban,” pungkasnya.
Akibat perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan. (Boy)

Komentar